Pendapat saya benar namun mungkin memuat kesalahan, pendapat orang lain salah namun mungkin juga ada benarnya (Imam Syafi'i) = Selamat Membaca =

Kamis, 11 Oktober 2012

Trend dan Inovasi


Trend is your friends. Trend adalah temanmu, begitulah kata pelaku pasar modal. Bahwa dalam “bermain” di dunia pasar modal atau efek, maka kita tidak bisa dan tidak boleh melawan trend. Karena itu adalah kondisi pasar. Barangsiapa yang melawannya maka ia beresiko mengalami kerugian bahkan bisa jadi kegagalan.
Kekuatan dari trend memang luar biasa. Para ABG menggunakan istilah trend sebagai trendy atau sesuatu yang bersifat masa kini. Setiap yang dipakai, digunakan dan dikonsumsi adalah trend. Lifestyle.
Akan tetapi Apple dibawah kepemimpinan Steve Jobs mengubah pemikiran itu. Ada hal selain trend. Trend saja tidak cukup. Yang dimaksud adalah inovasi. Inovasi yang dilakukan Jobs mampu mengubah pola pikir orang lain yang general menjadi pola pikir yang berbeda. Trend tidak   lepas dari inovasi.
Tempora mutantur et nos mutamur in illis. Trend dan inovasi berjalan dalam jalur yang sama. Trend adalah bagian dari inovasi yang berhasil sehingga membentuk persepsi publik yang akhirnya berubah menjadi trend. Inovasi dilakukan guna menciptakan trend. Disisi lain inovasi juga mampu mengubah trend yang ada saat ini menjadi trend yang baru.
Jobs melakukannya dengan Apple. Perusahaan elektronik tetapi memilih menggunakan logo buah apel yang dimakan sebagian.  Dan itupun berwarna putih meskipun kenyataannya apel berwarna  hijau dan merah. Orang jenius berpikir diluar logika orang kebanyakan.
Apple berhasil mengubah pola hidup oarng melalui produk-produknya. Saat ini di Indonesia menurut data, trend penjualan kendaran baik mobil maupun motor didominasi oleh warna putih. Sehingga para pemasar mengintensifkan pada warna putih sebagai produk andalan. Pengamat mengatakan hal ini tidak terlepas dari fenomena produk-produk apple khusunya iphone, mac dan iphod.
Jobs berhasil mengubah image warna putih yang dianggap mudah kotor, “lecek” menjadi warna yang pretisius. Itulah kehebatan seorang pemimpin. Mereka, para pemimpin ini memercayai dirinya. Memercayai yang diyakininya. Mereka buktikan pada orang lain meski tidak jarang awalnya dianggap hal itu adalah “mimpi”. Mimpi yang seolah Mission imposible. Tetapi para pemimpin membuktikan bahwa no MISSION is IMPOSIBLE.
Keberhasilan ini kemudian membuat para pesaing mulai meniru produk apple. Bill Gates pernah berujar bahwa orang pintar meniru sedangkan yang dilakukan orang jenius adalah dengan mencuri. Pesaing apple kemudian mulai meniru bahkan ada yang dianggap “mencuri” kreatifitas dan inovasi dari Apple. Sehingga kemudian kasus ini dibawa  ke pengadilan.
Samsung telah mengidentifikasi salah satu kelemahan dari Apple yaitu masalah harga. Jobs tetap memegang teguh prinsip bahwa barang berkualitas berbiaya tinggi akan dibeli oleh konsumen yang mengerti akan hal itu. Samsung melakukannya seperti yang ada di dalam buku teks manajemen. Mereka menyerang salah satu  titik kelemahan Apple, yaitu harga.

Kelemahan itu diatasi dengan cara menggunakan android milik google yang merupakan open source sebagai OS  produk mereka. Dengan demikian biaya produksi bisa ditekan dan produk yang dihasilkan tidak kalah baik. Samsung dengan “inovasi”nya kembali menciptakan trend baru, meskipun bukan mereka yang pertama kali memakai android pada smartphone. Tetapi strategi mereka berhasil. Penjualan mereka mencapai rekor. Apple mulai ditinggalkan konsumen.
Pesaing lainnya pun juga tidak mau kalah bersaing. Demi mempertahankan kelangsungan hidupnya Nokia dan Blackberry juga ikut melakukan inovasi ala mereka. Persaingan kembali  menarik.
Tidak kalah menariknya dengan persaingan di dalam negeri, cicak kini mulai diganggu buaya. Bedanya, Cicak kini tidak sendirian karena  ia bersama semut rangrang.  Maka keberadaan cicak dan semut rangrang ini adalah trend. Barang siapa yang melawan trend, ia akan kalah. Sehingga pemerintah adalah produsen, rakyat adalah konsumen. Jika pemerintah tidak ingin tidak laku di pasar ia harus mengikuti trend atau ia harus berinovasi menciptakan trend baru. Konsepnya adalah trend selalu menjadi pilihan yang menguntungkan semua pihak. Karena trend is your frinds.

Rabu, 23 Mei 2012

MENGEMBALIKAN SISTEM PENDIDIKAN (TINGGI) KITA?

Sebagai mahasiswa sekaligus mantan pelajar, saya ini hanyalah seorang warga negara Indonesia yang menjadi objek kebijakan pendidikan Indonesia yang dijalankan oleh pemerintah. Akan tetapi bolehlah kiranya saya ini mengajukan pendapat pribadi saya berdasar pengalaman sebagai objek yang mana sistemnya cukup sering berubah-ubah ini. 
 
Maret 2010 ketika pelaksanaan Ujian Nasional tingkat SMA, ada hal yang mengusik hati dan pikiran saya saat mendapati sampul soal UN bertuliskan Kementerian Pendidikan Nasional. Saya berpikir  pada waktu itu, bahwa apa yang dimaksud dengan Kementerian Pendidikan Nasional itu adalah bagian dari dan bukan merupakan Departemen Pendidikan Nasional. Beberapa bulan kemudian, barulah saya mengetahui bahwasanya telah terjadi “penyeragaman” nama departemen dan kementerian di lingkungan pemerintah hanya menjadi kementerian saja. Sehingga yang dimaksud Kementerian Pendidikan Nasional adalah apa yang sebelumnya disebut sebagai Departemen Pendidikan Nasional itu sendiri. 

Penyeragaman ini berimplikasi pada hilangnya istilah departemen dan non departemen seperti yang biasa didengar di telinga kita. Indonesia yang di masa sekarang ini sedang mengupayakan baik secara sungguh-sungguh atau “setengah hati” apa yang disebut sebagai Reformasi Birokrasi, dalam pandangan saya yang teramat sempit ini, reformasi birokrasi tersebut sedikit banyak telah menjadikan perubahan dalam struktur keorganisasian pemerintahan Indonesia. Meskipun demikian efek positif yang ditimbulkan masih jauh dari yang diharapkan. Hal ini dapat dimaklumi karena perubahan tentunya membutuhkan suatu proses.

Berbeda dengan hal diatas, perubahan yang ada di sektor pendidikan justru menjadi aneh ketika kemudian ternyata Presiden memilih untuk mengembalikan nama Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) yang dulu disebut sebagai Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Depdikbud). Bagi saya pengembalian ini mengindikasikan bahwa pemerintah dahulu lebih bisa, mampu dan paham bagaimana cara mengelola pendidikan di Indonesia. Maka kemudian pertanyaannya kenapa tidak dikembalikan saja sistem pendidikan yang ada sekarang ini ke sistem pendidikan terdahulu dengan menyertakan “sedikit” penyesuaian, tidak hanya sekedar “nama” kementerian/departemennya saja?

Pembatalan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (BHP) oleh Mahkamah Konstitusi, menjadi peringatan bahwa sistem pendidikan kita telah “menyimpang” dari yang semestinya. Di sini perlu diingat kembali bahwa yang dibatalkan bukan hanya ayat ataupun pasal yang terkandung dalam UU tersebut. Melainkan  keseluruhannya. Undang-undangnya yang dihapus. Hal ini menunjukkan bahwa menurut penafsiran Mahkamah Konstitusi keseluruhan elemen isi Undang-Undang BHP menyalahi konstistusi.

Pembatalan Undang-undang ini seperti diketahui, berdampak pada tidak berlakunya peraturan perundang-undangan turunan dari UU BHP. Termasuk didalamnya PP No. 61, 1999 yang mengatur tentang status Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara (PTN BHMN),  ke tujuh PTN yang berstatus sebagai badan hukum ini yaitu Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Gadjah Mada (UGM), Institut Pertanian Bogor (IPB), Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Universitas Airlanggga (UNAIR), dan Universitas Sumatera Utara (USU).  Akibat tidak berlakunya PP No. 61, 1999, ke tujuh PTN ini dengan  sendirinya kehilangan statusnya, menjadi PTN biasa. Bukan lagi sebagai sebuah badan hukum. 

Maka kemudian pemerintah mengeluarkan PP No. 66, 2010 sebagi pengganti PP No. 17 yang terdapat dalam UU BHP yang dibatalkan MK. PP No. 66 ini, di dalamnya terdapat aturan yang mengharuskan PTN untuk mengalokasikan 20% kuota mahasiswanya bagi yang kurang mampu dan 60% rekruitmen mahasiswanya dilakukan secara nasional. Hal Inilah yang kemudian menjadi dasar bagi program Beasiswa Pendidikan Siswa Miskin Berprestasi (Bidik Misi) dan SNMPTN Undangan. 

Selain itu, pemerintah juga berkewajiban untuk mengatur kembali status ke tujuh PTN yang sebelumnya berstatus sebagai badan hukum. Menurut ketentuannya pengaturan kembali status ke tujuh PTN tersebut harus dilaksanakan maksimal 3 tahun sejak dibatalkannnya UU BHP. Kemudian Pemerintah dalam hal ini Kemdikbud bersama-sama DPR juga telah dan sedang menyusun kembali Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi baru pengganti UU BHP yang dibatalkan MK.  Pasal 69 RUU Pendidikan Tingggi yang sedang  dibahas versi 4 April 2012, ayat 1 berbunyi:

 “Penyelenggaraan otonomi perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dapat diberikan secara selektif berdasarkan evaluasi kinerja oleh Menteri kepada PTN dengan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum atau dengan membentuk badan hukum untuk menghasilkan pendidikan tinggi bermutu”.

Kalimat atau dengan membentuk badan hukum, jelas mengindikasikan bahwa pemerintah masih bersikukuh untuk mempertahankan adanya suatu badan hukum bagi penyelenggaraan  PTN di Indonesia.

Otonomi perguruan tinggi yang dimaksud pemerintah dalam RUU pendidikan tinggi ini, secara positif baik bagi penyelenggaraan PTN di Indonesia. Adanya status badan hukum memberikan kewenangan yang lebih bagi penyelenggara PTN dalam rangka memperbaiki mutu dan kualitas pendidikan Indonesia. Pandangan optimistis ini tentunya berasal dari pihak pemerintah, di sisi lain bagi masyarakat Indonesia terdapat pandangan negatif dan pesimistis dikarenakan tingginya tingkat korupsi yang merajalela di semua bidang di Indonesia. Pemerintah optimis bahwa penyelenggara perguruan tinggi akan amanah menjalankan tugasnya. Tetapi muncul kekhawatiran di kalangan masyarakat akan adanya korupsi di dunia pendidikan, khususnya pendididkan tinggi.

Pendidikan sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi sangat diharapkan semua pihak, akan tetapi bagaimana jika korupsi sampai masuk ke dalamnya? Hal ini akan menjadi pukulan telak bagi pemerintah jikalau benar terjadi. Bukankah tidak ada jaminan penyelenggara pendidikan lepas dari godaan korupsi? Bukankah faktanya seorang guru besar dari Universitas ternama pun ada yang menjadi tersangka kasus korupsi? Bukankah koruptor di negeri ini justru orang-orang yang berpendidikan (tinggi)? Sampai seorang ketua DPR pun ikut memberikan pernyataan senada yang mengundang tanggapan negatif dari berbagai pihak?

Korupsi sendiri, menurut sebabnya dibagi menjadi tiga hal: (1) Corruption by need atau korupsi karena kebutuhan, (2) Corruption by greed (keserakahan) dan,  (3) Corruption by System .

Pertanyaan berikutnya, apakah UU pendidikan yang dibuat sekarang ini tidak malah menjadi ancaman terjadinya korupsi karena sistem? Kewenangan PTN sebagai badan hukum tentunya memberikan hak lebih daripada cukup. Sebagai badan hukum artinya kebijakan yang diambil oleh penyelenggara perguruan tinggi memiliki dasar  hukum, menjadikan kebijakan tersebut memiliki kekuatan di mata hukum.

Di negara yang kondisi hukumnya sangat memprihatinkan, menjadikan perguruan tinggi berstatus badan hukum kiranya belum waktunya. Pembentukan badan hukum pendidikan hendaknya diwujudkan ketika hukum sudah benar-benar menjadi panglima di negeri ini.

Kembali, sistem pendidikan saat ini menjadi aneh di mata saya, manakala di bangku kuliah saya mendapati kurikulum yang dipakai untuk pendidikan tinggi adalah Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK). Kurikulum KBK sendiri tidak lagi dipakai dalam pendidikan menengah baik tingkat pertama maupun tingkat atas (SMP dan SMA).  Kurikulum KBK ini kemudian diganti dengan KTSP atau Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Anehnya lagi, kurikulum yang dipakai adalah tingkat satuan pendidikan, tetapi mengapa kelulusan siswanya justru dilaksanakan secara nasional? Kenapa tidak secara tingkat satuan pendidikan sesuai nama kurikulumnya?

Menyimak dan membaca berbagai hal mengenai pendidikan, saya secara pribadi dapat memaklumi apa yang menjadi keinginan dari pemerintah, tetapi dengan pengalaman saya sebagai objek pendidikan keinginan-keinginan dan optimisme pemerintah hendaknya memperhatikan masukan dari berbagi pihak.  Banyak jalan menuju Roma, banyak jalan pula membangun pendidikan kita yang lebih baik, bermutu dan berkualitas tentunya.

Semoga pemerintah dapat menjalankan amanah pendidikan dengan landasan  kebijaksanaan tidak sekedar berdasar pembenaran pandangan pribadi ataupun golongan. Sehingga akhirnya menjadikan  pendidikan kita lebih baik lagi. Ing Ngarsa Sung tuladha, Ing Madya Mangun Karsa, Tut Wuri Handayani. Selamat hari pendidikan! Semoga kebangkitan Nasional menjadi inspirasi kebangkitan pendidikan kita.
Amiin.

Selasa, 10 April 2012

Kenapa makan itu harus dihabiskan?


Makan adalah kebutuhan hidup  setiap makhluk hidup. Apapun jenisnya, setiap yang hidup pasti butuh dan harus makan untuk menghasilkan enegi agar dapat tetap beraktivitas termasuk beribadah. Tidak peduli dari famili, ordo atau genus apa makhluk tersebut berasal. Makanan yang baik bagi manusia adalah seperti yang dianjurkan,  yaitu 4 sehat 5 sempurna (asal bukan 4 sehat 5 alhamdulillah hehe...). Intinya makanan yang kita makan sebaiknya mengandung karbohidrat, protein, lemak, mineral, dan unsur-unsur esensial lain yang dibutuhkan tubuh kita.
Kebanyakan orang, ketika selesai makan sedikat atau banyak menyisakan makananannya. Hal semacam ini tentunya sangat disayangkan, karena sumber daya makanan terbatas. Seperti yang dikatakan oleh Thomas Robert Malthus   di tahun 1798 dalam An Essay on the Principle of Population (Sebuah Esai tentang Prinsip mengenai Kependudukan) bahwa populasi bertambah berdasarkan deret ukur (geometris) yaitu 1,2,4,8,16,32,... sedangkan sumber daya alam (makanan) bertambah berdasarkan deret hitung (aritmatika) 1,2,3,4,5,....
Berdasarkan  teori tersebut, menurut Malthus kelebihan populasi dibanding sumber makanan akan menyebabkan peperangan untuk memperebutkan sumber daya yang ada dimana jumlahnya terbatas. Jumlah populasi akan mengalahkan pasokan makanan, yang menyebabkan berkurangnya jumlah makanan per orang (Case & Fair, 1999: 790). Bukti dari teori ini mungkin seperti perang yang terjadi di Timur Tengah yang bertujuan  untuk mendapatkan minyak sebagai salah satu sumber daya industri. Sehingga energi dalam bentuk sumber penghasil makanan harus dijaga dan dikembangkan bukan hanya sumber energi penghasil listrik atau energi lainnya termasuk nuklir saja yang dijaga dan dikembangkan.
Mengapa makan itu harus dihabiskan? Ada banyak alasan yang dapat diutarakan untuk mengurai jawaban pertanyaan tersebut. Salah satunya Bapak H. Drs Imron Jamil menyebutkan bahwa jika kita menganalogikan beras sebagai salah satu sumber pangan seperti manusia, yang mana manusia memiliki siklus hidup yaitu lahir, balita, remaja, dewasa/muda, tua, dan akhirnya meninggal dunia maka siklus padi berupa benih, ditebar, tumbuh, dipupuk dirawat dan ketika tiba saatnya dipanen untuk dijadikan sumber pangan.
Manusia setelah meninggal tentunya berkeinginan untuk masuk surga. Disini pilihannya hanya ada dua, yakni surga atau neraka. Demikian halnya dengan beras, setelah dipanen dan diproses sebagai sumber pangan (nasi) maka pilihannya juga  hanya ada dua yakni masuk kedalam perut manusia atau dibuang/ menjadi pakan hewan.
Tentunya tidak ada manusia yang ingin masuk neraka, semua ingin masuk surga. Maka jika kita berpikir untuk masuk surga alangkah kejamnya jika kita membiarkan nasi atau makanan  tadi tidak kita makan dan akhirnya masuk “neraka”. Betapa tidak menghargainya kita terhadap bapak petani yang telah bersusah payah menanam padi sehingga menjadi beras dan akhirnya diolah jadi makanan untuk kita tetapi kita justru membuangnya atau memberikan kepada ternak meskipun masih sangat layak dimakan.
Sebagai manusia yang baik yang ingin masuk surga sudah sepantasnya kita pun bersikap baik terhadap makanan kita dan membirkannya masuk kedalam tubuh yaitu surga bagi makanan. Jadi setelah membaca ini mari kita biarkan banyak nasi dan makanan kita lainnya untuk masuk surga asal tidak berlebihan, Firman-Nya, wa quluu wasyrobu wa laa tusyrifuu, makanlah dan minumlah dan jangan berlebih-lebihan. Mengapa? Karena Inallaha la yuhibul musyrifiin, Sesunggunya Allah benci kepada orang-orang yang berlebih-lebihan.

Senin, 19 Maret 2012

SNMPTN tulis tidak perlu dihapus!

Rencana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) untuk menghapus Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN)  tulis  adalah rencana kebijakan yang patut untuk ditanyakan. Pertanyaan layak untuk diajukan kepada pemerintah dalam hal ini Kemdikbud adalah: Apa hal penting dan mendesak sehingga SNMPTN tulis ingin dihapuskan? Bukankah selama ini yang menjadi masalah serius pendidikan di Indonesia antara lain, bangunan sekolah yang harus diperbaiki, kualitas tenaga pendidik yang rendah (terbukti dengan hasil tes yang dilakukan kemdikbud menunjukkan hasil yang masih rendah), pelaksanaan Ujian Nasional (UN) yang bermasalah, tingkat putus sekolah dan lain sebagainya.

Pemberitaan di media jarang membahas tentang penyelenggaraan Seleksi Nasional  Masuk Perguruan Tinggi dibanding  Ujian Nasional. Artinya kritik terhadap SNMPTN tidak lebih besar daripada kritik terhadap UN. Hal ini mengindikasikan bahwa penyelenggaraan SNMPTN yang ada sekarang ini  lebih baik daripada penyelenggaraan UN. Lantas mengapa pemerintah ingin “mengutak-atik” sistem yang sudah ada?  Apakah alasan utamanya untuk “memperbaiki” sistem UN sehingga Pemerintah (Kemdikbud) lebih memilih untuk “mengorbankan“ SNMPTN tulis? Jika Pemerintah ingin memperbaiki penyelenggaran  dan kualitas dari UN cara semacam ini menurut saya kurang tepat dan berpeluang tidak akan berhasil. 

Ujian Nasional yang ada di Indonesia yang mana (boleh dikatakan) dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas lulusan siswa sekolah untuk katakanlah mengejar ketertinggalan kita dari negara lain kususnya negara tetangga, harusnya tidak perlu terlalu dipaksakan. Segala sesuatunya butuh proses, dan PROSES lebih penting dari TUJUAN. 

Ketika saya duduk dibangku sekolah, saya menemui dua tipe guru yang berbeda, yang satu mengajar muridnya agar (sampai sekiranya semuanya) bisa dan satu lagi mengajar SEMUA materi sesuai aturan yang ada dan berharap murid-muridnya untuk bisa. Pada akhirnya, tidak semua dari dua tipe guru ini yang akan membuat semua muridnya BISA. Ingat! “Tidak semua telur pasti menetas”.  Tapi saya akan katakan bahwa saya dan mungkin banyak murid lainnya lebih memilih guru dengan tipe pertama daripada tipe kedua. 

Pepatah arab berbunyi ”‘ilmu bila ‘amal ka syajaratun bila tsamar”, artinya ukuran keberhasilan suatu ilmu bukan pada jumlah ilmu yang pernah dipelajari, bukan pada banyaknya ilmu yang dimiliki atau gelar kesarjanaan yang disandang seseorang, tetapi pada pengamalan dalam kehidupan sehari-hari . Itulah ukuran keberhasilan dari suatu ilmu. “Ilmu tanpa amal bagai pohon tak berbuah”. 

Kebijakan yang diambil oleh pemerintah yang terkesan terburu-buru tanpa manajemen perencanaan  yang baik akan berakibat pada kualitas  hasil yang buruk. Dalam banyak hal, bukan orang pintar dan cerdas yang dibutuhkan untuk menjadi pejabat, pemimpin, ataupun pengambil kebijakan melainkan orang-orang yang berpikir cerdas dalam membuatdan atau mengambil kebijakan. Kata dasarnya disini adalah bijak. Orang-orang yang bijak, bukan sekedar pintar atau cerdas. 

Penghapusan SNMTN tulis tidak akan menyelesaikan masalah tapi justru akan menambah masalah pendidikan yang ada, dimana jumlahnya cukup banyak. Seperti misalnya, kebijakan pemerintah untuk membangun Sekolah Berstandar Internasional (SBI) dengan terlebih dahulu membuat Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) terbukti menuai masalah. Pemerintah berharap di tiap kabupaten/kota di Indonesia memiliki setidaknya satu sekolah berstandar tersebut. Prakteknya, sekolah-sekolah “terbaik” di setiap Kabupaten/Kota berlomba-lomba mencapai standar-standar tertentu (SKM, SSN, Sekolah Model dan lain sebagainya) agar memenuhi syarat akhir menjadi Sekolah Berstandar Internasional atau  minimal Rintisan Sekolah Berstandar Internasional.
Akhirnya, imbas dari kebijakan tersebut menyusahkan rakyat kecil. Biaya pendidikan seperti biaya masuk, SPP, uang iuran komite/uang gedung dan biaya–biaya lainnya bertambah mahal dan itu dibebankan pada orang tua murid.  Dana bantuan termasuk subsidi dan BOS dari pemerintah sepertinya tidak akan cukup untuk menutup biaya-biaya tersebut.

Keinginan pemerintah untuk menghapus ujian tulis dengan asumsi untuk memberi kesempatan siswa-siswi dari sekolah-sekolah pelosok ataupun sekolah non unggulan adalah gagasan yang baik. Tapi kesempatan yang tidak disertai informasi memadai dan penyadaran bahwa pendidikan penting bagi mereka tidak akan banyak membantu. Pola pikir merekalah yang harus diubah. Menyadarkan saudara kita untuk bersama-sama menempuh pendidikan bukanlah hal mudah, karena berkaitan dengan keyakinan hidup mereka.

Jika alasannya seperti disinggung di atas, yaitu memperbaiki kualitas Ujian Nasional dengan meningkatkan  kesulitan soal UN setingkat SNMPTN sehingga tidak perlu menyelenggarakan ujian tulis cukup dengan nilai UN. Bukankah jamak diketahui bahwa penyelenggaraan UN selama ini tidak jujur. Bukan hanya pesertanya tetapi semuanya, seluruh stakeholder. Meskipun dapat menghemat anggaran tetapi jika kualitas hasilnya belum pasti rencana semacam ini hendaknya perlu dikaji ulang. 

Kemudian kalau aturan SNMPTN Undangan masih seperti sekarang, dimana hanya sekian persen, misalnya 25% siswa terbaik di kelas yang boleh mengikuti, bagaimana dengan yang bukan sekian persen terbaik, yang 75%?. Jika sekolah bersikap “jujur” maka sekolah akan kehilangan sebagian dari jumlah siswa yang masuk PTN. Dimana itu akan merugikan mereka, karena katakan citra sekolah akan turun di mata masyarakat sekitar akibat sedikitnya alumni yang diterima di Perguruan Tinggi, khususnya PTN favorit. 

Ke depan jalur masuk PTN tentunya harus diubah untuk menyesuaikan perkembangan jaman. Tapi perubahan tidak boleh secara radikal. Perubahan yang baik tidak dihasilkan semudah membalik telapak tangan, tetapi dengan revolusi yang berarti mengandung proses. Pelan tapi pasti begitulah perubahan seharusnya. 

Kebijakan yang akan diambil oleh Kemdikbud untuk menghapus SNMPTN Tulis sepertinya hanya akan menjadi gagasan.  Kalaupun benar-benar terjadi, tidak menutup kemungkinan hanya bersifat temporal. Karena dengan situasi politik yang ada pemerintahan sekarang bisa berganti atau paling tidak sekitar dua tahun lagi berganti. Akhirnya pemegang kekuasaan dan kebijakan pendidikan “mungkin” berpindah tangan. Sehingga berubah pulalah kebijakannya. Bisa ya atau tidaknya akan tergantung pada keadaan, situasi serta siapa pemimpin dimasa datang. 

Keputusan Kemdikbud untuk menghapus SNMPTN tulis  kemungkinan akan memunculkan dua  hal terkait dengan jalur masuk PTN:
1.       Untuk masuk PTN, jalur masuk yang ada hanya melalui SNMPTN Undangan.
Jika ini yang terjadi, kesempatan masuk bagi siswa-siswi dari sekolah non unggulan akan semakin besar karena adanya pemerataan. Tetapi tidak menutup kemungkinan terjadinya kecurangan nilai karena pihak sekolah menginginkan siswa-siswinya banyak diterima di PTN.
2.       UN SMA akan berubah menjadi SNMPTN tulis itu sendiri dan nilai UN menjadi syarat utama masuk PTN. Hal ini akan menguntungkan karena tidak perlu diselenggarakan SNMPTN tulis seperti yang ada sekarang sehingga anggaran bisa dihemat atau dialihkan untuk sektor lain. Kemungkinan yang kedua juga tidak terlepas dari masalah, karena jika pengawasannya lemah, maka kualitas UN tidak akan bagus seperti yang ada sekarang ini. Integritas dan kredibilitas PTN dalam menyelenggarakan tes masuk tentunya lebih dapat dipercaya. Sehingga jika PTN yang menyelenggarakan ujian masuk mereka tentu akan menjaring siswa terbaik dengan kemampuan terbaik, tetapi jika penyelenggaranya adalah pihak sekolah sekali lagi kecurangan sangat mungkin terjadi.

Pada akhirnya kebijakan untuk menghapus SNMPTN tulis akan berdampak langsung pada para pelajar SMA sebagai objek kebijakan bukan pada Kemdikbud yang bertindak sebagai subjek. Harapan saya semoga Pemerintah/Kemdikbud dapat menjalankan amanahnya dengan lebih bijaksana untuk kebaikan bersama. Amin.

Jumat, 02 Maret 2012

Situs Beasiswa Dalam dan Luar Negeri

Indonesia

Australia

Amerika

Belanda

Italia

Kanada

Malaysia

Selandia Baru

Prancis

Inggris
http://www.educationuk.or.id/beasiswa.html


http://muhammadyusro.wordpress.com/tentang-beasiswa/

#Diolah dari berbagai sumber.