Pendapat saya benar namun mungkin memuat kesalahan, pendapat orang lain salah namun mungkin juga ada benarnya (Imam Syafi'i) = Selamat Membaca =

Rabu, 08 Januari 2014

Daya Saing Indonesia Menghadapi MEA 2015 dan Indonesia Emas 2045


Seiring perubahan dan perkembangan zaman, saat ini daya saing memiliki peran yang penting bagi kemajuan suatu bangsa atau negara. Negara-negara yang maju (developed countries) memiliki tingkat daya saing yang tinggi. Daya saing ini kemudian menyebabkan adanya persaingan ketat dimana pemenangnya berdasar pendapat dari Charles Darwin merupakan yang mampu menyesuaikan diri atau yang dapat beradaptasi dengan lingkungan.


Negara-negara berkembang (developing countries) kemudian mulai meningkatkan daya saing masing-masing guna mengejar kemajuan yang dicapai oleh negara maju yang secara makroekonomi diidentikkan melalui tingginya tingkat GDP. Semakin tinggi GDP suatu negara maka diharapkan kesejahteraan negara akan semakin baik. 


Indonesia menargetkan sebagaimana juga berdasar proyeksi dari berbagai lembaga internasional bahwa Indonesia pada tahun 2025 akan masuk jajaran negara maju di dunia. Sebagai contoh, McKinsey memproyeksikan Indonesia akan menjadi negara dengan ekonomi terbesar ke tujuh di dunia pada tahun 2030. 


Bahasan mengenai daya saing sangat erat kaitannya dengan penguasaan teknologi dan inovasi. Negara dengan daya saing yang tinggi memiliki kemampuan teknologi yang mumpuni dengan produk jadi yang inovatif. Prof. Klaus Schwab direktur World Economic Forum (WEF) menyatakan bahwa ke depan perbedaan negara maju dan negara berkembang akan ditentukan oleh tingkat inovasi yang dimiliki. “The traditional distinction between countries being ‘developed’ or ‘developing’ will become less relevant and we will instead differentiate among countries based on whether they are ‘innovation rich’ or ‘innovation poor’”.



Apa itu daya saing?


McFetridge (1995) mengelompokkan pengertian daya saing dalam tiga kategori yaitu: (1) daya saing pada level perusahaan, (2) daya saing pada level industri, dan  (3) daya saing pada level negara. Masing-masing level digunakan ukuran daya saing berbeda. Indikator daya saing pada level perusahaan diukur dari kemampuan menghasilkan keuntungan, efisiensi biaya, produktivitas dan market share. Sementara untuk ukuran negara memiliki indikator yang berbeda. Indeks yang umum dipakai untuk mengukur tingkat daya saing negara adalah Global Competitiveness Index (GCI) yang diterbitkan setiap tahun oleh WEF.


Daya saing sangat erat keterkaitannya dengan tingkat produktivitas, WEF mendefinisikan daya saing adalah: competitiveness as the set of institutions, policies, and factors that determine the level of productivity of a country. Filó (2007) menjelaskan daya saing merupakan kecenderungan dan keterampilan untuk bersaing, untuk menang dan mempertahankan posisi di pasar, untuk meningkatkan pangsa pasar dan profitabilitas, dan akhirnya untuk mengkonsolidasikan kesuksesan secara komersial. 



Menurut Subarna dan Rajib (2010) daya saing nasional merupakan kemampuan suatu bangsa untuk menciptakan dan memelihara lingkungan yang menawarkan nilai plus bagi perusahaan dan kemakmuran yang lebih bagi warganya. Daya saing didefinisikan sebagai kemampuan suatu bangsa untuk menciptakan lingkungan yang dapat membantu perusahaan untuk berinovasi lebih cepat dari pesaing asing (Macerinski dan Gaukhar, 2011).


Berdasarkan European Competitiveness Report tahun 2010, daya saing internasional didefinisikan sebagai: economic performance of a nation measured in terms of its ability to provide its citizens with growing living standards on a sustainable basis and broad access to jobs for those willing to work. 

 Penelitian yang dilakukan Asian Development Bank  atau ADB (2003) tentang Persaingan Internasional Ekonomi Asia mengidentifikasi adanya lima faktor  yang menentukan dalam persaingan internasional. Faktor–faktor tersebut mencakup faktor internal, yaitu: (1) teknologi, (2) sumberdaya manusia, (3) struktur organisasi, dan faktor eksternal, yaitu: (4) pemerintah, dan (5) peran modal dan keuangan.


Konsep mengenai daya saing juga erat kaitannya dengan teori keunggulan komparatif (comparative advantages) David Richardo, dimana untuk menghasilkan produk lebih banyak maka negara disarankan untuk fokus pada keunggulan komparatif yang dimiliki kemudian dilakukan ekspor-impor guna pemenuhan kebutuhan. Sementara berbeda dengan Richardo, Michael Porter lebih menekankan pada keunggulan kompetitif yang bertumpu pada inovasi meliputi: new technologies, new or shifting buyer needs, the emerge of a new industrial segments, shifting input cost or availability, change in government regulation.

 

                                   Gambar 1: Faktor Penentu Persaingan Internasional 
                                                     Sumber: Repository IPB


Bagaimana Daya Saing Indonesia di tingkat regional (ASEAN)?


Menurut laporan WEF dalam The Global Competitiveness Report tahun 2013, Indonesia menempati peringkat ke-5 di regional ASEAN dibawah Singapura, Malaysia, Brunei Darussalam, dan Thailand. Berdasarkan laporan tersebut, daya saing sebagian besar negara ASEAN masih terhambat oleh transportasi yang buruk, energi dan infrastruktur komunikasi yang tidak memadai, rendahnya tingkat partisipasi dan kualitas pendidikan, dan rendahnya tingkat kesiapan teknologi. 


Negara-negara ASEAN telah menyepakati tiga hal guna menunjang integrasi regional yaitu ASEAN Economic Community atau Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada tahun 2015, ASEAN Political-Security Community dan ASEAN Socio-Cultural Community.

 
   Gambar 2: Rangking Rata-Rata Daya Saing Negara ASEAN 5 Tahun Terakhir

                                                Sumber: setkab.go.id
   
Menurut data WEF, Singapura merupakan satu-satunya negara ASEAN yang menempati peringkat GCI teratas dunia. Singapura menjadi negara dengan  peringkat terbaik dari 148 negara untuk pillar efisienasi pasar barang dan tenaga kerja. Di tingkat ASEAN, peringkat  Indonesia berada tipis dibawah Thailand dimana Indonesia unggul pada 6 pilar yakni: pilar institusi, lingkungan makroekonomi, pendidikan dan kesehatan, ukuran pasar, business sophistication, dan pilar inovasi.




 
 Gambar 3: Peringkat GCI Indonesia di Tingkat ASEAN
                                                   Sumber: World Economic Forum
 


Bagaimana Daya Saing Indonesia di tingkat internasional?


Daya saing Indonesia menempati peringkat ke-38 dunia pada tahun 2013 atau naik 12 peringkat dari urutan ke-50 tahun 2012. Global Competitiveness index dibagi ke dalam 12 pilar yang dikelompokkan ke dalam 3 elemen pokok yakni: (1) Basic Requirement meliputi 3 pilar: Institusi, Infrastruktur, Lingkungan Makroekonomi, dan Kebutuhan Dasar berupa Kesehatan dan Pendidikan, (2) Efisiensi dibagi ke dalam 6 pilar yaitu: Pendidikan Tinggi Dan Pelatihan, Efisiensi Pasar Barang, Efisiensi Pasar Tenaga Kerja, Financial Market Development, Penguasaan Teknologi,  dan Market Size, dan (3) Inovation And Sophistication Factor dibagi atas 2 pilar yaitu Business Sophistication dan  Inovasi.                     



                                               Gambar 4: Peringkat GCI Indonesia
                                                   Sumber: World Economic Forum
 
Berdasar laporan tersebut, menarik bahwa Indonesia ‘hanya’ menempati peringkat ke-15 untuk ukuran pasar (market size) meski Indonesia memiliki luas geografi yang besar dan jumlah penduduk ke-4 terbesar di dunia. Pilar efisiensi tenaga kerja, Indonesia menduduki peringkat 103 dari 148 negara atau paling rendah diantara negara-negara ASEAN (lihat gambar 2). Pilar Business Sophistication dan  Inovasi Indonesia menempati urutan ke-37 dan ke-33, artinya Indonesia memiliki potensi bagi investasi asing mengingat adanya  peningkatan jumlah masyarakat golongan menengah ke atas Indonesia dan naiknya peringkat investasi Indonesia menjadi BBB. 

                                                                        Gambar 5: Diagram GCI Indonesia
                                                                         Sumber: World Economic Forum



Menurut laporan WEF, 5 kendala  utama aktivitas  bisnis di Indonesia adalah korupsi (15,9 %), akses ke sektor keuangan (15,3%), infrastruktur (13,4 %), instabilitas kebijakan (13,2 %), dan birokrasi pemerintah (10,3 %). 


                             Gambar  6: Faktor-faktor Penghambat Bisnis di Indonesia
                                                   Sumber: World Economic Forum



Apa saja kebijakan pemerintah Indonesia dalam meningkatkan daya saing Indonesia dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015 dan guna mewujudkan Indonesia Emas 2045?


Masyarakat Ekonomi ASEAN merupakan kerjasama regional negara-negara Asia Tenggara, yang dicantumkan dalam Deklarasi ASEAN Concord II atau Bali Concord II. Visinya yaitu untuk membuat kawasan ASEAN yang stabil, makmur dan kompetitif dimana terdapat aliran barang bebas, jasa, investasi dan pembangunan ekonomi, pengentasan kemiskinan dan kesenjangan sosial ekonomi negara ASEAN pada tahun 2020. Tujuan akhir dari MEA adalah mencapai: (1) ASEAN sebagai pasar tunggal (single market) dan basis produksi. (2) mengubah keanekaragaman yang mencirikan regional menjadi peluang di bidang bisnis (3) membuat ASEAN sebagai segmen yang lebih dinamis dan lebih kuat dari rantai nilai global (global supply chain).


Masyarakat Ekonomi ASEAN telah didepan mata, untuk mewujudkan MEA seluruh negara ASEAN diwajibkan melakukan liberalisasi perdagangan barang, investasi, tenaga kerja terampil dan arus modal yang lebih bebas. Langkah untuk mewujudkan arus barang bebas, negara ASEAN telah menyepakati ATIGA (ASEAN Trade In Goods Agremeent) pada 27 Februari 2009 di Chaam Thaliand. Komitmen ATIGA meliputi penurunan dan penghapusan tarif serta penghapusan non tariff barriers dimana Indonesia melakukan penghapusan tarif secara bertahap pada tahun 2008-2010. Mewujudkan ASEAN Single Window atau di Indonesia sebagai Indonesia Single Window (INSW).
  
Selanjutnya, untuk mencapai arus jasa bebas, negara ASEAN telah menyepakati AFAS (ASEAN Framework Agreement On Service), Sementara untuk menghasilkan investasi yang bebas, negara ASEAN membentuk ASEAN Comprehensif Agreement Investment Area (ACIA) sebagai kelanjutan dari ASEAN Investmen Area (AIA) tahun 1998. Implementasi dari MEA dilakukan secara bersama-sama antar negara ASEAN dimana tingkat implemtasi dari cetak biru (blueprint) MEA tahun 2008-2009 untuk negara Indonesia mencapai 80,37 persen sementara untuk negara ASEAN mencapai 72,38 persen.

                     Gambar 7: Tingkat Implementasi Cetak Biru MEA Periode 2008-2009
                                                                Sumber: Kemendagri



          Guna mencapai target MEA, pemerintah telah melakukan kebijakan sesuai dengan kesepakatan antara negara-negara ASEAN. Pemerintah melalui Ditjen Kerjasama Perdagangan Internasional Kemendagri telah melakukan sosialisasi cetak biru MEA di beberapa kota besar di Indonesia seperti Jakarta, Medan, Surabaya, dan kota besar lainnya. Kemudian dalam rangka menciptakan arus bebas barang pemerintah pada 1 januari 2010 telah memberlakukan tarif bea masuk nol persen untuk 8.934 pos tarif. Pemerintah juga telah menetapkan UU N0. 25 tahun 2007 tentang penanaman modal guna meningkatkan investasi di Indonesia. 


Secara umum, untuk mengimplementasikan MEA 2015, pemerintah Indonesia menyusun langkah strategis dibawah koordinasi dari Kementerian Perekonomian, meliputi penyesuaian dan perbaikan regulasi, peningkatan SDM, penguatan UMKM, penguatan kemitraan publik dan swasta, menciptakan iklim usaha yang kondusif dan mengurangi ekonomi biaya tinggi, pengembangan sektor prioritas, peningkatan partisispasi institusi pemerintah, reformasi kelembagaan pemerintah, penyediaan modal, dan perbaikan infrastruktur.


Mei 2011,  pemerintah telah merumuskan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) dengan tujuan untuk menjadikan Indonesia masuk sebagai 10 negara dengan perekonomian terbesar di dunia dengan pertumbuhan ekonomi tahunan mencapai 7-9 persen secara berkelanjutan. Elemen pokok dalam implementasi MP3EI mencakup tiga hal: (1)  Mengembangkan potensi ekonomi daerah dalam 6 (enam) koridor ekonomi Indonesia: Koridor Ekonomi Sumatera, Koridor Ekonomi Jawa, Koridor Ekonomi Kalimantan, Koridor Ekonomi Sulawesi, Koridor Ekonomi Bali-Nusa Tenggara, dan Koridor Ekonomi Kepulauan Maluku dan Papua. (2) Penguatan konektivitas lokal, nasional dan internasional (3) Penguatan kapasitas sumber daya manusia dan ilmu pengetahuan nasional & teknologi untuk mendukung pengembangan program utama di setiap koridor ekonomi.


             Gambar 8: Grafik Perkiraan Income per Capita Indonesia 2045
                 Sumber: Menyongsong Indonesia Emas oleh Dr. Sugiharto, SE., MBA



            Kesimpulan dan Saran


Indonesia memiliki potensi untuk menjadi negara maju di masa yang akan datang. Potensi itu meliputi demografi berupa tingginya angka usia muda, pertumbuhan ekonomi yang signifikan, dan SDA yang melimpah. Masalah utama yang dihadapi Indonesia saat ini adalah daya saing Indonesia masih belum cukup kuat untuk menopang potensi yang dimiliki.  Sebagai negara besar, daya saing Indonesia masih perlu untuk ditingkatkan pada level atau urutan yang lebih baik. Kendala untuk mencapai MEA 2015 relatif lebih sedikit karena dilaksanakan secara bersama antara negara-negara ASEAN, akan tetapi pencapaian Indonesia masih rendah dibanding negara lainnya. 


Indonesia perlu meningkatkan daya saingnya dimasa mendatang, terutama menyangkut sumber daya manusia (human capital), hal ini mengingat bahwa untuk mencapai MEA, hal pokok yang ingin dicapai terkait dengan manusia. Pasar bebas barang dan jasa akan ditopang oleh kemampuan inovasi dan penguasaaan teknologi, yang mampu menciptakan produk berkualitaslah yang sanggup memenangkan persaingan khusunya di saat pasar bebas. Kemudian terkait investasi, Indonesia memiliki peluang yang cukup besar, banyaknya penduduk, SDA yang melimpah dan naiknya tingkat pendapatan masyarakat menjadi alasan. Pemerintah perlu menciptakan dan mengawal iklim investasi yang bersih, bebas korupsi, mempermudah akses ke sektor keuangan, pembangunan infrastruktur, reformasi birokrasi, dan stabilitas kebijakan terutama kebijakan menyangkut peningkatan di bidang ekonomi, pelayanan kesehatan dan mutu serta kualitas pendidikan.