Pendapat saya benar namun mungkin memuat kesalahan, pendapat orang lain salah namun mungkin juga ada benarnya (Imam Syafi'i) = Selamat Membaca =

Rabu, 04 Mei 2016

Leader, Manajer dan Bos

Secara prinsip seorang pemimpin memiliki karakteristik tertentu yang mengklasifikasikannya  apakah sebagai leader atau sekedar seorang bos. Tetapi bagi saya pribadi terdapat kategori ketiga yang berada di tengah-tengah antara seorang leader dan boss, yaitu type manajer.

Apa bedanya?

Pendapat saya seorang leader ialah mereka yang mempunyai jiwa kepemimpinan ideal. Seseorang yang bisa menjadi panutan dan dikagumi sebagai role model. Ia adalah atasan yang memiliki visi dan mampu menginspirasi bawahannya. Pemimpin yang mengajak anak buahnya untuk maju, tumbuh dan berkembang. Bahkan mungkin suatu saat si karyawan ini akan melebihi dirinya. 

Sementara type bos adalah kebalikan dari leader. Jika seorang leader adalah pemimpin serba baik maka bos adalah pemimpin serba jahat. Ia dimusuhi, suka memerintah anak buah, mengeksploitasi bawahan dan bukan sosok panutan bagi karyawannya. Seorang bos selalu ingin menang sendiri, berbicara sebagi aku bukan kita. Semua pekerjaan adalah hasil karyanya bukan bawahannya.  Pokoknya segala kejelekan pemimpin adalah milik type bos.

Kemudian bagaimana dengan pemimpin type manajer?

Seorang manajer adalah type pemimpin tengah. 
Ia bukan pimpinanan yang condong ke kanan ataupun ke kiri melainkan lebih ke arah moderat. Jika bawahannya ingin maju maka ia akan membantunya, tetapi jika melihat anak buahnya kerja tidak beres ia juga apatis dan membiarkan.

Sehingga pada prinsipnya jika leader bersifat memimpin dan mengarahkan sehingga ada perubahan dan perbaikan. Sedangkan bos lebih bersifat membawahi, memerintah dan ingin menang sendiri  maka manajer hanya sekedar mengelola dan menjaga.


Selasa, 23 Desember 2014

Menatap Perekonomian Indonesia: Tetap Optimis di Tahun 2015

Bank Dunia (World Bank) baru saja merilis laporan triwulanan  perekonomian Indonesia dengan judul ‘Membawa Perubahan’ atau delivering change. Sebagai ringkasan, disebutkan bahwa laju pertumbuhan perekonomian Indonesia pada tahun 2014 ini mengalami perlambatan, dipengaruhi oleh melemahnya investasi dan rendahnya tingkat ekspor.

Kebijakan yang diambil pemerintah untuk menaikkan harga BBM beberapa waktu yang lalu ikut mendorong tingginya tingkat inflasi untuk sementara waktu, akan tetapi memberikan kelonggaran bagi ruang fiskal dengan proyeksi defisit fiskal pada tahun 2015 sebesar 2,0 persen terhadap (Gross Domestic Product) atau GDP.

Menurut pemerintah, penghematan yang didapat dari pengalihan subsidi ini akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur yang memang masih kurang. Dimana besarnya subsidi BBM mencapai lebih dari 400 Triliun jika tidak ada pengalihan. Yang pada kenyataannya justru sering jebol.

Meski demikian, Bank Dunia memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 5,2 persen pada tahun 2015 dan meningkat menjadi 5,6 persen di tahun 2016.  Angka 5,2 persen ini lebih rendah dibandingkan asumsi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar 5,8 persen berdasar RAPBN 2015 yang disusun oleh pemerintahan SBY-Boediono.

Untuk diketahui, saat ini defisit APBN mencapai Rp 241,5 Trilyun atau 2,4 persen terhadap GDP Indonesia. Sementara untuk tahun 2015 defisitnya mencapai angka Rp 245,9 Triliun atau sebesar 2,21 persen terhadap GDP. Angka tersebut bisa jadi berubah mengingat pemerintah Jokowi-JK saat ini masih akan menyusun kembali RAPBN untuk 2015 bersama dengan DPR.

Selanjutnya, sebagaimana diketahui beberapa waktu yang lalu rupiah terdepresiasi pada level  12.900 terhadap dollar Amerika. Terendah sejak tahun 1998. Meski kemudian turun kembali. Kementerian Keuangan menyebutkan bahwa pelemahan nilai tukar ini disebabkan oleh faktor internal dan eksternal.

Faktor internal berasal dari masih rendahnya tingkat kepercayaan investor terhadap pemerintahan yang baru. Sedangkan faktor eksternal menyangkut kebijakan The Fed  dan menurunnya harga minyak dunia.

Saat ini perekonomian Amerika telah bangkit dari kejatuhannya pada tahun 2008 akibat subprime mortgage. Lebih cepat dibanding negara-negara zona EURO. Pertumbuhannya diprediksi mencapai 3, 9 persen pada kuartal ketiga tahun ini. Sumbangan terbesarnya berasal dari investasi dan sektor konsumsi. Hal ini tentu cukup baik karena Amerika Serikat hanya butuh 6 tahun untuk pulih dari krisis.

Bangkitnya ekonomi Amerika tentu akan berdampak pada perekonomian negara lain termasuk Indonesia. Investasi yang mengalir ke negara-negar Asia akibat krisis global tahun 2008 diperkirakan akan kembali ke negara asalnya, Amerika. Terlebih bank central Amerika, The Fed yang saat ini dipimpin Janet Yallen berencana untuk menaikkan tingkat suku bunganya.

Dari dalam negeri sendiri, kondisi politik nasional juga akan sangat berpengaruh terhadap perekonomian. Banyaknya demonstrasi buruh menuntut kenaikan upah beberapa waktu yang lalu tentu membuat investor berpikir ulang mengenai keputusannya untuk berinvestasi. Sementara angkatan kerja Indonesia pada tahun 2014 ini mencapai 126 juta jiwa dengan tingkat pengangguran mencapai 5,7 persen (Data Bank Dunia).

Tantangan bagi pemerintah ke depan berkaitan dengan ekonomi kita adalah menjaga tingkat inflasi agar lebih rendah dibanding pertumbuhannya. Terlebih selama dua tahun terakhir inflasi kita mencapai angka lebih dari 7 persen sementara pertumbuhan ekonomi hanya 5 persen-an saja.

Dengan pertumbuhan yang lebih besar dibanding inflasi akan ada surplus guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Konsumsi perlu dijaga tetapi tidak harus dibatasi. Karena menyangkut demand terhadap produk-produk terutama sektor konsumsi  yang menjadi pendorong tumbuhnya perekonomian. Hal ini ini terjadi akibat naiknya golongan menengah keatas Indonesia atau dengan kata lain semakin banyaknya Orang Kaya Baru (OKB) menyebabkan tingginya tingkat konsumsi kita, terutama menyangkut produk impor berupa bahan baku untuk kebutuhan industri. Selain tingginya minyak tentunya.

Sehingga  ketimpangan impor yang lebih rendah ini menyebabkan defisit neraca perdagangan. Yang salah satunya berakibat juga pada menurunnya nilai tukar.

Selain itu, pendapatan negara perlu dioptimalkan melalui pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Di dalam RAPBN 2015 saat ini, pendapatan pajak ditarget  sebesar Rp1.201,7 Triliun. Dengan PNBP sebesar Rp 410,3 Triliun. Ditambah kepabeanan dan cukai sebesar Rp 178,3 Triliun dan Hibah sebesar 3,3 Triliun. Sehingga total pendapatan negara sebesar Rp 1. 793, 6 Triliun.

Terkait dengan pajak tentu pemerintah lebih tahu dan telah mengupayakan berbagai macam cara. Maka tugas selanjutnya ada pada kita, masyarakat Indonesia. Untuk taat pajak, membayar tepat waktu dan sesuai dengan kadar jumlahnya.

Karena total pendapatan negara masing lebih rendah dibanding anggaran belanja, maka besar kemungkinan kekurangan akan diambilkan dari sektor hutang. Apakah dalam bentuk surat hutang (obligasi) baik konvensional maupun syariah (sukuk).

Ini sebenarnya peluang bagi masyarakat untuk berinvestasi. Selain sebagai wujud rasa  dan jiwa nasionalisme karena jika tidak, surat hutang negara bisa jadi dimiliki asing. Yang artinya hutang kita lagi-lagi semakin dikuasai pihak luar. Karena obligasi merupakan salah satu perangkat investasi yang menjanjikan apalagi berasal dari negara yang lebih terjamin pembayarannya. Jangan sampai kita sering bicara dan mengkritik  hutang negara tetapi kita sendiri abai terhadapnya.

Menyangkut belanja pegawai, konsumerisme pegawai negeri sipil (PNS) sebagai dampak naiknya gaji yang diterima bernilai positif secara ekonomi. Karena mendorong tumbuhnya sektor swasta disebabkan tingginya permintaan sebagai  akibat naiknya daya beli. Karena itu, perlu dikaji ulang bagaimana menyikapi kondisi ini. Apakah dengan meminta berhemat ataukah dengan cara yang lain.

Demand yang berasal dari pemerintah harus tetap dipertahankan, karena porsinya cukup besar. Terutama karena pemerintah akan membangun banyak infrastruktur maka akan meningkatkan industri terkait, seperti industri baja misalnya.

Sehingga target pertumbuhan diatas 5 persen merupakan hal yang realistis. Tetapi tetap harus hati-hati dan waspada karena tren perekonomian dunia yang cenderung melambat. Tiongkok misalnya mengalami perlambatan di angka 7 persen padahal biasanya bisa 9 persen-an setiap tahunnya.

Dengan demikian, selama pertumbuhan bisa dijaga maka tingkat kesejahteraan bisa ditingkatkan. Kita boleh dan harus selalu optimis. Bahkan, jika bisa pertumbuhan itu  harus di atas 7 persen setiap tahunnya. Agar bisa mencapai negara Indonesia yang maju tahun sebagaimana harapannya. Indonesia maju yang saya dan Anda telah lama mimpikan. Bukan? 

Rabu, 08 Januari 2014

Daya Saing Indonesia Menghadapi MEA 2015 dan Indonesia Emas 2045


Seiring perubahan dan perkembangan zaman, saat ini daya saing memiliki peran yang penting bagi kemajuan suatu bangsa atau negara. Negara-negara yang maju (developed countries) memiliki tingkat daya saing yang tinggi. Daya saing ini kemudian menyebabkan adanya persaingan ketat dimana pemenangnya berdasar pendapat dari Charles Darwin merupakan yang mampu menyesuaikan diri atau yang dapat beradaptasi dengan lingkungan.


Negara-negara berkembang (developing countries) kemudian mulai meningkatkan daya saing masing-masing guna mengejar kemajuan yang dicapai oleh negara maju yang secara makroekonomi diidentikkan melalui tingginya tingkat GDP. Semakin tinggi GDP suatu negara maka diharapkan kesejahteraan negara akan semakin baik. 


Indonesia menargetkan sebagaimana juga berdasar proyeksi dari berbagai lembaga internasional bahwa Indonesia pada tahun 2025 akan masuk jajaran negara maju di dunia. Sebagai contoh, McKinsey memproyeksikan Indonesia akan menjadi negara dengan ekonomi terbesar ke tujuh di dunia pada tahun 2030. 


Bahasan mengenai daya saing sangat erat kaitannya dengan penguasaan teknologi dan inovasi. Negara dengan daya saing yang tinggi memiliki kemampuan teknologi yang mumpuni dengan produk jadi yang inovatif. Prof. Klaus Schwab direktur World Economic Forum (WEF) menyatakan bahwa ke depan perbedaan negara maju dan negara berkembang akan ditentukan oleh tingkat inovasi yang dimiliki. “The traditional distinction between countries being ‘developed’ or ‘developing’ will become less relevant and we will instead differentiate among countries based on whether they are ‘innovation rich’ or ‘innovation poor’”.



Apa itu daya saing?


McFetridge (1995) mengelompokkan pengertian daya saing dalam tiga kategori yaitu: (1) daya saing pada level perusahaan, (2) daya saing pada level industri, dan  (3) daya saing pada level negara. Masing-masing level digunakan ukuran daya saing berbeda. Indikator daya saing pada level perusahaan diukur dari kemampuan menghasilkan keuntungan, efisiensi biaya, produktivitas dan market share. Sementara untuk ukuran negara memiliki indikator yang berbeda. Indeks yang umum dipakai untuk mengukur tingkat daya saing negara adalah Global Competitiveness Index (GCI) yang diterbitkan setiap tahun oleh WEF.


Daya saing sangat erat keterkaitannya dengan tingkat produktivitas, WEF mendefinisikan daya saing adalah: competitiveness as the set of institutions, policies, and factors that determine the level of productivity of a country. Filó (2007) menjelaskan daya saing merupakan kecenderungan dan keterampilan untuk bersaing, untuk menang dan mempertahankan posisi di pasar, untuk meningkatkan pangsa pasar dan profitabilitas, dan akhirnya untuk mengkonsolidasikan kesuksesan secara komersial. 



Menurut Subarna dan Rajib (2010) daya saing nasional merupakan kemampuan suatu bangsa untuk menciptakan dan memelihara lingkungan yang menawarkan nilai plus bagi perusahaan dan kemakmuran yang lebih bagi warganya. Daya saing didefinisikan sebagai kemampuan suatu bangsa untuk menciptakan lingkungan yang dapat membantu perusahaan untuk berinovasi lebih cepat dari pesaing asing (Macerinski dan Gaukhar, 2011).


Berdasarkan European Competitiveness Report tahun 2010, daya saing internasional didefinisikan sebagai: economic performance of a nation measured in terms of its ability to provide its citizens with growing living standards on a sustainable basis and broad access to jobs for those willing to work. 

 Penelitian yang dilakukan Asian Development Bank  atau ADB (2003) tentang Persaingan Internasional Ekonomi Asia mengidentifikasi adanya lima faktor  yang menentukan dalam persaingan internasional. Faktor–faktor tersebut mencakup faktor internal, yaitu: (1) teknologi, (2) sumberdaya manusia, (3) struktur organisasi, dan faktor eksternal, yaitu: (4) pemerintah, dan (5) peran modal dan keuangan.


Konsep mengenai daya saing juga erat kaitannya dengan teori keunggulan komparatif (comparative advantages) David Richardo, dimana untuk menghasilkan produk lebih banyak maka negara disarankan untuk fokus pada keunggulan komparatif yang dimiliki kemudian dilakukan ekspor-impor guna pemenuhan kebutuhan. Sementara berbeda dengan Richardo, Michael Porter lebih menekankan pada keunggulan kompetitif yang bertumpu pada inovasi meliputi: new technologies, new or shifting buyer needs, the emerge of a new industrial segments, shifting input cost or availability, change in government regulation.

 

                                   Gambar 1: Faktor Penentu Persaingan Internasional 
                                                     Sumber: Repository IPB


Bagaimana Daya Saing Indonesia di tingkat regional (ASEAN)?


Menurut laporan WEF dalam The Global Competitiveness Report tahun 2013, Indonesia menempati peringkat ke-5 di regional ASEAN dibawah Singapura, Malaysia, Brunei Darussalam, dan Thailand. Berdasarkan laporan tersebut, daya saing sebagian besar negara ASEAN masih terhambat oleh transportasi yang buruk, energi dan infrastruktur komunikasi yang tidak memadai, rendahnya tingkat partisipasi dan kualitas pendidikan, dan rendahnya tingkat kesiapan teknologi. 


Negara-negara ASEAN telah menyepakati tiga hal guna menunjang integrasi regional yaitu ASEAN Economic Community atau Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada tahun 2015, ASEAN Political-Security Community dan ASEAN Socio-Cultural Community.

 
   Gambar 2: Rangking Rata-Rata Daya Saing Negara ASEAN 5 Tahun Terakhir

                                                Sumber: setkab.go.id
   
Menurut data WEF, Singapura merupakan satu-satunya negara ASEAN yang menempati peringkat GCI teratas dunia. Singapura menjadi negara dengan  peringkat terbaik dari 148 negara untuk pillar efisienasi pasar barang dan tenaga kerja. Di tingkat ASEAN, peringkat  Indonesia berada tipis dibawah Thailand dimana Indonesia unggul pada 6 pilar yakni: pilar institusi, lingkungan makroekonomi, pendidikan dan kesehatan, ukuran pasar, business sophistication, dan pilar inovasi.




 
 Gambar 3: Peringkat GCI Indonesia di Tingkat ASEAN
                                                   Sumber: World Economic Forum
 


Bagaimana Daya Saing Indonesia di tingkat internasional?


Daya saing Indonesia menempati peringkat ke-38 dunia pada tahun 2013 atau naik 12 peringkat dari urutan ke-50 tahun 2012. Global Competitiveness index dibagi ke dalam 12 pilar yang dikelompokkan ke dalam 3 elemen pokok yakni: (1) Basic Requirement meliputi 3 pilar: Institusi, Infrastruktur, Lingkungan Makroekonomi, dan Kebutuhan Dasar berupa Kesehatan dan Pendidikan, (2) Efisiensi dibagi ke dalam 6 pilar yaitu: Pendidikan Tinggi Dan Pelatihan, Efisiensi Pasar Barang, Efisiensi Pasar Tenaga Kerja, Financial Market Development, Penguasaan Teknologi,  dan Market Size, dan (3) Inovation And Sophistication Factor dibagi atas 2 pilar yaitu Business Sophistication dan  Inovasi.                     



                                               Gambar 4: Peringkat GCI Indonesia
                                                   Sumber: World Economic Forum
 
Berdasar laporan tersebut, menarik bahwa Indonesia ‘hanya’ menempati peringkat ke-15 untuk ukuran pasar (market size) meski Indonesia memiliki luas geografi yang besar dan jumlah penduduk ke-4 terbesar di dunia. Pilar efisiensi tenaga kerja, Indonesia menduduki peringkat 103 dari 148 negara atau paling rendah diantara negara-negara ASEAN (lihat gambar 2). Pilar Business Sophistication dan  Inovasi Indonesia menempati urutan ke-37 dan ke-33, artinya Indonesia memiliki potensi bagi investasi asing mengingat adanya  peningkatan jumlah masyarakat golongan menengah ke atas Indonesia dan naiknya peringkat investasi Indonesia menjadi BBB. 

                                                                        Gambar 5: Diagram GCI Indonesia
                                                                         Sumber: World Economic Forum



Menurut laporan WEF, 5 kendala  utama aktivitas  bisnis di Indonesia adalah korupsi (15,9 %), akses ke sektor keuangan (15,3%), infrastruktur (13,4 %), instabilitas kebijakan (13,2 %), dan birokrasi pemerintah (10,3 %). 


                             Gambar  6: Faktor-faktor Penghambat Bisnis di Indonesia
                                                   Sumber: World Economic Forum



Apa saja kebijakan pemerintah Indonesia dalam meningkatkan daya saing Indonesia dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015 dan guna mewujudkan Indonesia Emas 2045?


Masyarakat Ekonomi ASEAN merupakan kerjasama regional negara-negara Asia Tenggara, yang dicantumkan dalam Deklarasi ASEAN Concord II atau Bali Concord II. Visinya yaitu untuk membuat kawasan ASEAN yang stabil, makmur dan kompetitif dimana terdapat aliran barang bebas, jasa, investasi dan pembangunan ekonomi, pengentasan kemiskinan dan kesenjangan sosial ekonomi negara ASEAN pada tahun 2020. Tujuan akhir dari MEA adalah mencapai: (1) ASEAN sebagai pasar tunggal (single market) dan basis produksi. (2) mengubah keanekaragaman yang mencirikan regional menjadi peluang di bidang bisnis (3) membuat ASEAN sebagai segmen yang lebih dinamis dan lebih kuat dari rantai nilai global (global supply chain).


Masyarakat Ekonomi ASEAN telah didepan mata, untuk mewujudkan MEA seluruh negara ASEAN diwajibkan melakukan liberalisasi perdagangan barang, investasi, tenaga kerja terampil dan arus modal yang lebih bebas. Langkah untuk mewujudkan arus barang bebas, negara ASEAN telah menyepakati ATIGA (ASEAN Trade In Goods Agremeent) pada 27 Februari 2009 di Chaam Thaliand. Komitmen ATIGA meliputi penurunan dan penghapusan tarif serta penghapusan non tariff barriers dimana Indonesia melakukan penghapusan tarif secara bertahap pada tahun 2008-2010. Mewujudkan ASEAN Single Window atau di Indonesia sebagai Indonesia Single Window (INSW).
  
Selanjutnya, untuk mencapai arus jasa bebas, negara ASEAN telah menyepakati AFAS (ASEAN Framework Agreement On Service), Sementara untuk menghasilkan investasi yang bebas, negara ASEAN membentuk ASEAN Comprehensif Agreement Investment Area (ACIA) sebagai kelanjutan dari ASEAN Investmen Area (AIA) tahun 1998. Implementasi dari MEA dilakukan secara bersama-sama antar negara ASEAN dimana tingkat implemtasi dari cetak biru (blueprint) MEA tahun 2008-2009 untuk negara Indonesia mencapai 80,37 persen sementara untuk negara ASEAN mencapai 72,38 persen.

                     Gambar 7: Tingkat Implementasi Cetak Biru MEA Periode 2008-2009
                                                                Sumber: Kemendagri



          Guna mencapai target MEA, pemerintah telah melakukan kebijakan sesuai dengan kesepakatan antara negara-negara ASEAN. Pemerintah melalui Ditjen Kerjasama Perdagangan Internasional Kemendagri telah melakukan sosialisasi cetak biru MEA di beberapa kota besar di Indonesia seperti Jakarta, Medan, Surabaya, dan kota besar lainnya. Kemudian dalam rangka menciptakan arus bebas barang pemerintah pada 1 januari 2010 telah memberlakukan tarif bea masuk nol persen untuk 8.934 pos tarif. Pemerintah juga telah menetapkan UU N0. 25 tahun 2007 tentang penanaman modal guna meningkatkan investasi di Indonesia. 


Secara umum, untuk mengimplementasikan MEA 2015, pemerintah Indonesia menyusun langkah strategis dibawah koordinasi dari Kementerian Perekonomian, meliputi penyesuaian dan perbaikan regulasi, peningkatan SDM, penguatan UMKM, penguatan kemitraan publik dan swasta, menciptakan iklim usaha yang kondusif dan mengurangi ekonomi biaya tinggi, pengembangan sektor prioritas, peningkatan partisispasi institusi pemerintah, reformasi kelembagaan pemerintah, penyediaan modal, dan perbaikan infrastruktur.


Mei 2011,  pemerintah telah merumuskan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) dengan tujuan untuk menjadikan Indonesia masuk sebagai 10 negara dengan perekonomian terbesar di dunia dengan pertumbuhan ekonomi tahunan mencapai 7-9 persen secara berkelanjutan. Elemen pokok dalam implementasi MP3EI mencakup tiga hal: (1)  Mengembangkan potensi ekonomi daerah dalam 6 (enam) koridor ekonomi Indonesia: Koridor Ekonomi Sumatera, Koridor Ekonomi Jawa, Koridor Ekonomi Kalimantan, Koridor Ekonomi Sulawesi, Koridor Ekonomi Bali-Nusa Tenggara, dan Koridor Ekonomi Kepulauan Maluku dan Papua. (2) Penguatan konektivitas lokal, nasional dan internasional (3) Penguatan kapasitas sumber daya manusia dan ilmu pengetahuan nasional & teknologi untuk mendukung pengembangan program utama di setiap koridor ekonomi.


             Gambar 8: Grafik Perkiraan Income per Capita Indonesia 2045
                 Sumber: Menyongsong Indonesia Emas oleh Dr. Sugiharto, SE., MBA



            Kesimpulan dan Saran


Indonesia memiliki potensi untuk menjadi negara maju di masa yang akan datang. Potensi itu meliputi demografi berupa tingginya angka usia muda, pertumbuhan ekonomi yang signifikan, dan SDA yang melimpah. Masalah utama yang dihadapi Indonesia saat ini adalah daya saing Indonesia masih belum cukup kuat untuk menopang potensi yang dimiliki.  Sebagai negara besar, daya saing Indonesia masih perlu untuk ditingkatkan pada level atau urutan yang lebih baik. Kendala untuk mencapai MEA 2015 relatif lebih sedikit karena dilaksanakan secara bersama antara negara-negara ASEAN, akan tetapi pencapaian Indonesia masih rendah dibanding negara lainnya. 


Indonesia perlu meningkatkan daya saingnya dimasa mendatang, terutama menyangkut sumber daya manusia (human capital), hal ini mengingat bahwa untuk mencapai MEA, hal pokok yang ingin dicapai terkait dengan manusia. Pasar bebas barang dan jasa akan ditopang oleh kemampuan inovasi dan penguasaaan teknologi, yang mampu menciptakan produk berkualitaslah yang sanggup memenangkan persaingan khusunya di saat pasar bebas. Kemudian terkait investasi, Indonesia memiliki peluang yang cukup besar, banyaknya penduduk, SDA yang melimpah dan naiknya tingkat pendapatan masyarakat menjadi alasan. Pemerintah perlu menciptakan dan mengawal iklim investasi yang bersih, bebas korupsi, mempermudah akses ke sektor keuangan, pembangunan infrastruktur, reformasi birokrasi, dan stabilitas kebijakan terutama kebijakan menyangkut peningkatan di bidang ekonomi, pelayanan kesehatan dan mutu serta kualitas pendidikan.

Kamis, 11 Oktober 2012

Trend dan Inovasi


Trend is your friends. Trend adalah temanmu, begitulah kata pelaku pasar modal. Bahwa dalam “bermain” di dunia pasar modal atau efek, maka kita tidak bisa dan tidak boleh melawan trend. Karena itu adalah kondisi pasar. Barangsiapa yang melawannya maka ia beresiko mengalami kerugian bahkan bisa jadi kegagalan.
Kekuatan dari trend memang luar biasa. Para ABG menggunakan istilah trend sebagai trendy atau sesuatu yang bersifat masa kini. Setiap yang dipakai, digunakan dan dikonsumsi adalah trend. Lifestyle.
Akan tetapi Apple dibawah kepemimpinan Steve Jobs mengubah pemikiran itu. Ada hal selain trend. Trend saja tidak cukup. Yang dimaksud adalah inovasi. Inovasi yang dilakukan Jobs mampu mengubah pola pikir orang lain yang general menjadi pola pikir yang berbeda. Trend tidak   lepas dari inovasi.
Tempora mutantur et nos mutamur in illis. Trend dan inovasi berjalan dalam jalur yang sama. Trend adalah bagian dari inovasi yang berhasil sehingga membentuk persepsi publik yang akhirnya berubah menjadi trend. Inovasi dilakukan guna menciptakan trend. Disisi lain inovasi juga mampu mengubah trend yang ada saat ini menjadi trend yang baru.
Jobs melakukannya dengan Apple. Perusahaan elektronik tetapi memilih menggunakan logo buah apel yang dimakan sebagian.  Dan itupun berwarna putih meskipun kenyataannya apel berwarna  hijau dan merah. Orang jenius berpikir diluar logika orang kebanyakan.
Apple berhasil mengubah pola hidup oarng melalui produk-produknya. Saat ini di Indonesia menurut data, trend penjualan kendaran baik mobil maupun motor didominasi oleh warna putih. Sehingga para pemasar mengintensifkan pada warna putih sebagai produk andalan. Pengamat mengatakan hal ini tidak terlepas dari fenomena produk-produk apple khusunya iphone, mac dan iphod.
Jobs berhasil mengubah image warna putih yang dianggap mudah kotor, “lecek” menjadi warna yang pretisius. Itulah kehebatan seorang pemimpin. Mereka, para pemimpin ini memercayai dirinya. Memercayai yang diyakininya. Mereka buktikan pada orang lain meski tidak jarang awalnya dianggap hal itu adalah “mimpi”. Mimpi yang seolah Mission imposible. Tetapi para pemimpin membuktikan bahwa no MISSION is IMPOSIBLE.
Keberhasilan ini kemudian membuat para pesaing mulai meniru produk apple. Bill Gates pernah berujar bahwa orang pintar meniru sedangkan yang dilakukan orang jenius adalah dengan mencuri. Pesaing apple kemudian mulai meniru bahkan ada yang dianggap “mencuri” kreatifitas dan inovasi dari Apple. Sehingga kemudian kasus ini dibawa  ke pengadilan.
Samsung telah mengidentifikasi salah satu kelemahan dari Apple yaitu masalah harga. Jobs tetap memegang teguh prinsip bahwa barang berkualitas berbiaya tinggi akan dibeli oleh konsumen yang mengerti akan hal itu. Samsung melakukannya seperti yang ada di dalam buku teks manajemen. Mereka menyerang salah satu  titik kelemahan Apple, yaitu harga.

Kelemahan itu diatasi dengan cara menggunakan android milik google yang merupakan open source sebagai OS  produk mereka. Dengan demikian biaya produksi bisa ditekan dan produk yang dihasilkan tidak kalah baik. Samsung dengan “inovasi”nya kembali menciptakan trend baru, meskipun bukan mereka yang pertama kali memakai android pada smartphone. Tetapi strategi mereka berhasil. Penjualan mereka mencapai rekor. Apple mulai ditinggalkan konsumen.
Pesaing lainnya pun juga tidak mau kalah bersaing. Demi mempertahankan kelangsungan hidupnya Nokia dan Blackberry juga ikut melakukan inovasi ala mereka. Persaingan kembali  menarik.
Tidak kalah menariknya dengan persaingan di dalam negeri, cicak kini mulai diganggu buaya. Bedanya, Cicak kini tidak sendirian karena  ia bersama semut rangrang.  Maka keberadaan cicak dan semut rangrang ini adalah trend. Barang siapa yang melawan trend, ia akan kalah. Sehingga pemerintah adalah produsen, rakyat adalah konsumen. Jika pemerintah tidak ingin tidak laku di pasar ia harus mengikuti trend atau ia harus berinovasi menciptakan trend baru. Konsepnya adalah trend selalu menjadi pilihan yang menguntungkan semua pihak. Karena trend is your frinds.

Rabu, 23 Mei 2012

MENGEMBALIKAN SISTEM PENDIDIKAN (TINGGI) KITA?

Sebagai mahasiswa sekaligus mantan pelajar, saya ini hanyalah seorang warga negara Indonesia yang menjadi objek kebijakan pendidikan Indonesia yang dijalankan oleh pemerintah. Akan tetapi bolehlah kiranya saya ini mengajukan pendapat pribadi saya berdasar pengalaman sebagai objek yang mana sistemnya cukup sering berubah-ubah ini. 
 
Maret 2010 ketika pelaksanaan Ujian Nasional tingkat SMA, ada hal yang mengusik hati dan pikiran saya saat mendapati sampul soal UN bertuliskan Kementerian Pendidikan Nasional. Saya berpikir  pada waktu itu, bahwa apa yang dimaksud dengan Kementerian Pendidikan Nasional itu adalah bagian dari dan bukan merupakan Departemen Pendidikan Nasional. Beberapa bulan kemudian, barulah saya mengetahui bahwasanya telah terjadi “penyeragaman” nama departemen dan kementerian di lingkungan pemerintah hanya menjadi kementerian saja. Sehingga yang dimaksud Kementerian Pendidikan Nasional adalah apa yang sebelumnya disebut sebagai Departemen Pendidikan Nasional itu sendiri. 

Penyeragaman ini berimplikasi pada hilangnya istilah departemen dan non departemen seperti yang biasa didengar di telinga kita. Indonesia yang di masa sekarang ini sedang mengupayakan baik secara sungguh-sungguh atau “setengah hati” apa yang disebut sebagai Reformasi Birokrasi, dalam pandangan saya yang teramat sempit ini, reformasi birokrasi tersebut sedikit banyak telah menjadikan perubahan dalam struktur keorganisasian pemerintahan Indonesia. Meskipun demikian efek positif yang ditimbulkan masih jauh dari yang diharapkan. Hal ini dapat dimaklumi karena perubahan tentunya membutuhkan suatu proses.

Berbeda dengan hal diatas, perubahan yang ada di sektor pendidikan justru menjadi aneh ketika kemudian ternyata Presiden memilih untuk mengembalikan nama Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) yang dulu disebut sebagai Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Depdikbud). Bagi saya pengembalian ini mengindikasikan bahwa pemerintah dahulu lebih bisa, mampu dan paham bagaimana cara mengelola pendidikan di Indonesia. Maka kemudian pertanyaannya kenapa tidak dikembalikan saja sistem pendidikan yang ada sekarang ini ke sistem pendidikan terdahulu dengan menyertakan “sedikit” penyesuaian, tidak hanya sekedar “nama” kementerian/departemennya saja?

Pembatalan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (BHP) oleh Mahkamah Konstitusi, menjadi peringatan bahwa sistem pendidikan kita telah “menyimpang” dari yang semestinya. Di sini perlu diingat kembali bahwa yang dibatalkan bukan hanya ayat ataupun pasal yang terkandung dalam UU tersebut. Melainkan  keseluruhannya. Undang-undangnya yang dihapus. Hal ini menunjukkan bahwa menurut penafsiran Mahkamah Konstitusi keseluruhan elemen isi Undang-Undang BHP menyalahi konstistusi.

Pembatalan Undang-undang ini seperti diketahui, berdampak pada tidak berlakunya peraturan perundang-undangan turunan dari UU BHP. Termasuk didalamnya PP No. 61, 1999 yang mengatur tentang status Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara (PTN BHMN),  ke tujuh PTN yang berstatus sebagai badan hukum ini yaitu Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Gadjah Mada (UGM), Institut Pertanian Bogor (IPB), Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Universitas Airlanggga (UNAIR), dan Universitas Sumatera Utara (USU).  Akibat tidak berlakunya PP No. 61, 1999, ke tujuh PTN ini dengan  sendirinya kehilangan statusnya, menjadi PTN biasa. Bukan lagi sebagai sebuah badan hukum. 

Maka kemudian pemerintah mengeluarkan PP No. 66, 2010 sebagi pengganti PP No. 17 yang terdapat dalam UU BHP yang dibatalkan MK. PP No. 66 ini, di dalamnya terdapat aturan yang mengharuskan PTN untuk mengalokasikan 20% kuota mahasiswanya bagi yang kurang mampu dan 60% rekruitmen mahasiswanya dilakukan secara nasional. Hal Inilah yang kemudian menjadi dasar bagi program Beasiswa Pendidikan Siswa Miskin Berprestasi (Bidik Misi) dan SNMPTN Undangan. 

Selain itu, pemerintah juga berkewajiban untuk mengatur kembali status ke tujuh PTN yang sebelumnya berstatus sebagai badan hukum. Menurut ketentuannya pengaturan kembali status ke tujuh PTN tersebut harus dilaksanakan maksimal 3 tahun sejak dibatalkannnya UU BHP. Kemudian Pemerintah dalam hal ini Kemdikbud bersama-sama DPR juga telah dan sedang menyusun kembali Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi baru pengganti UU BHP yang dibatalkan MK.  Pasal 69 RUU Pendidikan Tingggi yang sedang  dibahas versi 4 April 2012, ayat 1 berbunyi:

 “Penyelenggaraan otonomi perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dapat diberikan secara selektif berdasarkan evaluasi kinerja oleh Menteri kepada PTN dengan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum atau dengan membentuk badan hukum untuk menghasilkan pendidikan tinggi bermutu”.

Kalimat atau dengan membentuk badan hukum, jelas mengindikasikan bahwa pemerintah masih bersikukuh untuk mempertahankan adanya suatu badan hukum bagi penyelenggaraan  PTN di Indonesia.

Otonomi perguruan tinggi yang dimaksud pemerintah dalam RUU pendidikan tinggi ini, secara positif baik bagi penyelenggaraan PTN di Indonesia. Adanya status badan hukum memberikan kewenangan yang lebih bagi penyelenggara PTN dalam rangka memperbaiki mutu dan kualitas pendidikan Indonesia. Pandangan optimistis ini tentunya berasal dari pihak pemerintah, di sisi lain bagi masyarakat Indonesia terdapat pandangan negatif dan pesimistis dikarenakan tingginya tingkat korupsi yang merajalela di semua bidang di Indonesia. Pemerintah optimis bahwa penyelenggara perguruan tinggi akan amanah menjalankan tugasnya. Tetapi muncul kekhawatiran di kalangan masyarakat akan adanya korupsi di dunia pendidikan, khususnya pendididkan tinggi.

Pendidikan sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi sangat diharapkan semua pihak, akan tetapi bagaimana jika korupsi sampai masuk ke dalamnya? Hal ini akan menjadi pukulan telak bagi pemerintah jikalau benar terjadi. Bukankah tidak ada jaminan penyelenggara pendidikan lepas dari godaan korupsi? Bukankah faktanya seorang guru besar dari Universitas ternama pun ada yang menjadi tersangka kasus korupsi? Bukankah koruptor di negeri ini justru orang-orang yang berpendidikan (tinggi)? Sampai seorang ketua DPR pun ikut memberikan pernyataan senada yang mengundang tanggapan negatif dari berbagai pihak?

Korupsi sendiri, menurut sebabnya dibagi menjadi tiga hal: (1) Corruption by need atau korupsi karena kebutuhan, (2) Corruption by greed (keserakahan) dan,  (3) Corruption by System .

Pertanyaan berikutnya, apakah UU pendidikan yang dibuat sekarang ini tidak malah menjadi ancaman terjadinya korupsi karena sistem? Kewenangan PTN sebagai badan hukum tentunya memberikan hak lebih daripada cukup. Sebagai badan hukum artinya kebijakan yang diambil oleh penyelenggara perguruan tinggi memiliki dasar  hukum, menjadikan kebijakan tersebut memiliki kekuatan di mata hukum.

Di negara yang kondisi hukumnya sangat memprihatinkan, menjadikan perguruan tinggi berstatus badan hukum kiranya belum waktunya. Pembentukan badan hukum pendidikan hendaknya diwujudkan ketika hukum sudah benar-benar menjadi panglima di negeri ini.

Kembali, sistem pendidikan saat ini menjadi aneh di mata saya, manakala di bangku kuliah saya mendapati kurikulum yang dipakai untuk pendidikan tinggi adalah Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK). Kurikulum KBK sendiri tidak lagi dipakai dalam pendidikan menengah baik tingkat pertama maupun tingkat atas (SMP dan SMA).  Kurikulum KBK ini kemudian diganti dengan KTSP atau Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Anehnya lagi, kurikulum yang dipakai adalah tingkat satuan pendidikan, tetapi mengapa kelulusan siswanya justru dilaksanakan secara nasional? Kenapa tidak secara tingkat satuan pendidikan sesuai nama kurikulumnya?

Menyimak dan membaca berbagai hal mengenai pendidikan, saya secara pribadi dapat memaklumi apa yang menjadi keinginan dari pemerintah, tetapi dengan pengalaman saya sebagai objek pendidikan keinginan-keinginan dan optimisme pemerintah hendaknya memperhatikan masukan dari berbagi pihak.  Banyak jalan menuju Roma, banyak jalan pula membangun pendidikan kita yang lebih baik, bermutu dan berkualitas tentunya.

Semoga pemerintah dapat menjalankan amanah pendidikan dengan landasan  kebijaksanaan tidak sekedar berdasar pembenaran pandangan pribadi ataupun golongan. Sehingga akhirnya menjadikan  pendidikan kita lebih baik lagi. Ing Ngarsa Sung tuladha, Ing Madya Mangun Karsa, Tut Wuri Handayani. Selamat hari pendidikan! Semoga kebangkitan Nasional menjadi inspirasi kebangkitan pendidikan kita.
Amiin.

Selasa, 10 April 2012

Kenapa makan itu harus dihabiskan?


Makan adalah kebutuhan hidup  setiap makhluk hidup. Apapun jenisnya, setiap yang hidup pasti butuh dan harus makan untuk menghasilkan enegi agar dapat tetap beraktivitas termasuk beribadah. Tidak peduli dari famili, ordo atau genus apa makhluk tersebut berasal. Makanan yang baik bagi manusia adalah seperti yang dianjurkan,  yaitu 4 sehat 5 sempurna (asal bukan 4 sehat 5 alhamdulillah hehe...). Intinya makanan yang kita makan sebaiknya mengandung karbohidrat, protein, lemak, mineral, dan unsur-unsur esensial lain yang dibutuhkan tubuh kita.
Kebanyakan orang, ketika selesai makan sedikat atau banyak menyisakan makananannya. Hal semacam ini tentunya sangat disayangkan, karena sumber daya makanan terbatas. Seperti yang dikatakan oleh Thomas Robert Malthus   di tahun 1798 dalam An Essay on the Principle of Population (Sebuah Esai tentang Prinsip mengenai Kependudukan) bahwa populasi bertambah berdasarkan deret ukur (geometris) yaitu 1,2,4,8,16,32,... sedangkan sumber daya alam (makanan) bertambah berdasarkan deret hitung (aritmatika) 1,2,3,4,5,....
Berdasarkan  teori tersebut, menurut Malthus kelebihan populasi dibanding sumber makanan akan menyebabkan peperangan untuk memperebutkan sumber daya yang ada dimana jumlahnya terbatas. Jumlah populasi akan mengalahkan pasokan makanan, yang menyebabkan berkurangnya jumlah makanan per orang (Case & Fair, 1999: 790). Bukti dari teori ini mungkin seperti perang yang terjadi di Timur Tengah yang bertujuan  untuk mendapatkan minyak sebagai salah satu sumber daya industri. Sehingga energi dalam bentuk sumber penghasil makanan harus dijaga dan dikembangkan bukan hanya sumber energi penghasil listrik atau energi lainnya termasuk nuklir saja yang dijaga dan dikembangkan.
Mengapa makan itu harus dihabiskan? Ada banyak alasan yang dapat diutarakan untuk mengurai jawaban pertanyaan tersebut. Salah satunya Bapak H. Drs Imron Jamil menyebutkan bahwa jika kita menganalogikan beras sebagai salah satu sumber pangan seperti manusia, yang mana manusia memiliki siklus hidup yaitu lahir, balita, remaja, dewasa/muda, tua, dan akhirnya meninggal dunia maka siklus padi berupa benih, ditebar, tumbuh, dipupuk dirawat dan ketika tiba saatnya dipanen untuk dijadikan sumber pangan.
Manusia setelah meninggal tentunya berkeinginan untuk masuk surga. Disini pilihannya hanya ada dua, yakni surga atau neraka. Demikian halnya dengan beras, setelah dipanen dan diproses sebagai sumber pangan (nasi) maka pilihannya juga  hanya ada dua yakni masuk kedalam perut manusia atau dibuang/ menjadi pakan hewan.
Tentunya tidak ada manusia yang ingin masuk neraka, semua ingin masuk surga. Maka jika kita berpikir untuk masuk surga alangkah kejamnya jika kita membiarkan nasi atau makanan  tadi tidak kita makan dan akhirnya masuk “neraka”. Betapa tidak menghargainya kita terhadap bapak petani yang telah bersusah payah menanam padi sehingga menjadi beras dan akhirnya diolah jadi makanan untuk kita tetapi kita justru membuangnya atau memberikan kepada ternak meskipun masih sangat layak dimakan.
Sebagai manusia yang baik yang ingin masuk surga sudah sepantasnya kita pun bersikap baik terhadap makanan kita dan membirkannya masuk kedalam tubuh yaitu surga bagi makanan. Jadi setelah membaca ini mari kita biarkan banyak nasi dan makanan kita lainnya untuk masuk surga asal tidak berlebihan, Firman-Nya, wa quluu wasyrobu wa laa tusyrifuu, makanlah dan minumlah dan jangan berlebih-lebihan. Mengapa? Karena Inallaha la yuhibul musyrifiin, Sesunggunya Allah benci kepada orang-orang yang berlebih-lebihan.

Senin, 19 Maret 2012

SNMPTN tulis tidak perlu dihapus!

Rencana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) untuk menghapus Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN)  tulis  adalah rencana kebijakan yang patut untuk ditanyakan. Pertanyaan layak untuk diajukan kepada pemerintah dalam hal ini Kemdikbud adalah: Apa hal penting dan mendesak sehingga SNMPTN tulis ingin dihapuskan? Bukankah selama ini yang menjadi masalah serius pendidikan di Indonesia antara lain, bangunan sekolah yang harus diperbaiki, kualitas tenaga pendidik yang rendah (terbukti dengan hasil tes yang dilakukan kemdikbud menunjukkan hasil yang masih rendah), pelaksanaan Ujian Nasional (UN) yang bermasalah, tingkat putus sekolah dan lain sebagainya.

Pemberitaan di media jarang membahas tentang penyelenggaraan Seleksi Nasional  Masuk Perguruan Tinggi dibanding  Ujian Nasional. Artinya kritik terhadap SNMPTN tidak lebih besar daripada kritik terhadap UN. Hal ini mengindikasikan bahwa penyelenggaraan SNMPTN yang ada sekarang ini  lebih baik daripada penyelenggaraan UN. Lantas mengapa pemerintah ingin “mengutak-atik” sistem yang sudah ada?  Apakah alasan utamanya untuk “memperbaiki” sistem UN sehingga Pemerintah (Kemdikbud) lebih memilih untuk “mengorbankan“ SNMPTN tulis? Jika Pemerintah ingin memperbaiki penyelenggaran  dan kualitas dari UN cara semacam ini menurut saya kurang tepat dan berpeluang tidak akan berhasil. 

Ujian Nasional yang ada di Indonesia yang mana (boleh dikatakan) dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas lulusan siswa sekolah untuk katakanlah mengejar ketertinggalan kita dari negara lain kususnya negara tetangga, harusnya tidak perlu terlalu dipaksakan. Segala sesuatunya butuh proses, dan PROSES lebih penting dari TUJUAN. 

Ketika saya duduk dibangku sekolah, saya menemui dua tipe guru yang berbeda, yang satu mengajar muridnya agar (sampai sekiranya semuanya) bisa dan satu lagi mengajar SEMUA materi sesuai aturan yang ada dan berharap murid-muridnya untuk bisa. Pada akhirnya, tidak semua dari dua tipe guru ini yang akan membuat semua muridnya BISA. Ingat! “Tidak semua telur pasti menetas”.  Tapi saya akan katakan bahwa saya dan mungkin banyak murid lainnya lebih memilih guru dengan tipe pertama daripada tipe kedua. 

Pepatah arab berbunyi ”‘ilmu bila ‘amal ka syajaratun bila tsamar”, artinya ukuran keberhasilan suatu ilmu bukan pada jumlah ilmu yang pernah dipelajari, bukan pada banyaknya ilmu yang dimiliki atau gelar kesarjanaan yang disandang seseorang, tetapi pada pengamalan dalam kehidupan sehari-hari . Itulah ukuran keberhasilan dari suatu ilmu. “Ilmu tanpa amal bagai pohon tak berbuah”. 

Kebijakan yang diambil oleh pemerintah yang terkesan terburu-buru tanpa manajemen perencanaan  yang baik akan berakibat pada kualitas  hasil yang buruk. Dalam banyak hal, bukan orang pintar dan cerdas yang dibutuhkan untuk menjadi pejabat, pemimpin, ataupun pengambil kebijakan melainkan orang-orang yang berpikir cerdas dalam membuatdan atau mengambil kebijakan. Kata dasarnya disini adalah bijak. Orang-orang yang bijak, bukan sekedar pintar atau cerdas. 

Penghapusan SNMTN tulis tidak akan menyelesaikan masalah tapi justru akan menambah masalah pendidikan yang ada, dimana jumlahnya cukup banyak. Seperti misalnya, kebijakan pemerintah untuk membangun Sekolah Berstandar Internasional (SBI) dengan terlebih dahulu membuat Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) terbukti menuai masalah. Pemerintah berharap di tiap kabupaten/kota di Indonesia memiliki setidaknya satu sekolah berstandar tersebut. Prakteknya, sekolah-sekolah “terbaik” di setiap Kabupaten/Kota berlomba-lomba mencapai standar-standar tertentu (SKM, SSN, Sekolah Model dan lain sebagainya) agar memenuhi syarat akhir menjadi Sekolah Berstandar Internasional atau  minimal Rintisan Sekolah Berstandar Internasional.
Akhirnya, imbas dari kebijakan tersebut menyusahkan rakyat kecil. Biaya pendidikan seperti biaya masuk, SPP, uang iuran komite/uang gedung dan biaya–biaya lainnya bertambah mahal dan itu dibebankan pada orang tua murid.  Dana bantuan termasuk subsidi dan BOS dari pemerintah sepertinya tidak akan cukup untuk menutup biaya-biaya tersebut.

Keinginan pemerintah untuk menghapus ujian tulis dengan asumsi untuk memberi kesempatan siswa-siswi dari sekolah-sekolah pelosok ataupun sekolah non unggulan adalah gagasan yang baik. Tapi kesempatan yang tidak disertai informasi memadai dan penyadaran bahwa pendidikan penting bagi mereka tidak akan banyak membantu. Pola pikir merekalah yang harus diubah. Menyadarkan saudara kita untuk bersama-sama menempuh pendidikan bukanlah hal mudah, karena berkaitan dengan keyakinan hidup mereka.

Jika alasannya seperti disinggung di atas, yaitu memperbaiki kualitas Ujian Nasional dengan meningkatkan  kesulitan soal UN setingkat SNMPTN sehingga tidak perlu menyelenggarakan ujian tulis cukup dengan nilai UN. Bukankah jamak diketahui bahwa penyelenggaraan UN selama ini tidak jujur. Bukan hanya pesertanya tetapi semuanya, seluruh stakeholder. Meskipun dapat menghemat anggaran tetapi jika kualitas hasilnya belum pasti rencana semacam ini hendaknya perlu dikaji ulang. 

Kemudian kalau aturan SNMPTN Undangan masih seperti sekarang, dimana hanya sekian persen, misalnya 25% siswa terbaik di kelas yang boleh mengikuti, bagaimana dengan yang bukan sekian persen terbaik, yang 75%?. Jika sekolah bersikap “jujur” maka sekolah akan kehilangan sebagian dari jumlah siswa yang masuk PTN. Dimana itu akan merugikan mereka, karena katakan citra sekolah akan turun di mata masyarakat sekitar akibat sedikitnya alumni yang diterima di Perguruan Tinggi, khususnya PTN favorit. 

Ke depan jalur masuk PTN tentunya harus diubah untuk menyesuaikan perkembangan jaman. Tapi perubahan tidak boleh secara radikal. Perubahan yang baik tidak dihasilkan semudah membalik telapak tangan, tetapi dengan revolusi yang berarti mengandung proses. Pelan tapi pasti begitulah perubahan seharusnya. 

Kebijakan yang akan diambil oleh Kemdikbud untuk menghapus SNMPTN Tulis sepertinya hanya akan menjadi gagasan.  Kalaupun benar-benar terjadi, tidak menutup kemungkinan hanya bersifat temporal. Karena dengan situasi politik yang ada pemerintahan sekarang bisa berganti atau paling tidak sekitar dua tahun lagi berganti. Akhirnya pemegang kekuasaan dan kebijakan pendidikan “mungkin” berpindah tangan. Sehingga berubah pulalah kebijakannya. Bisa ya atau tidaknya akan tergantung pada keadaan, situasi serta siapa pemimpin dimasa datang. 

Keputusan Kemdikbud untuk menghapus SNMPTN tulis  kemungkinan akan memunculkan dua  hal terkait dengan jalur masuk PTN:
1.       Untuk masuk PTN, jalur masuk yang ada hanya melalui SNMPTN Undangan.
Jika ini yang terjadi, kesempatan masuk bagi siswa-siswi dari sekolah non unggulan akan semakin besar karena adanya pemerataan. Tetapi tidak menutup kemungkinan terjadinya kecurangan nilai karena pihak sekolah menginginkan siswa-siswinya banyak diterima di PTN.
2.       UN SMA akan berubah menjadi SNMPTN tulis itu sendiri dan nilai UN menjadi syarat utama masuk PTN. Hal ini akan menguntungkan karena tidak perlu diselenggarakan SNMPTN tulis seperti yang ada sekarang sehingga anggaran bisa dihemat atau dialihkan untuk sektor lain. Kemungkinan yang kedua juga tidak terlepas dari masalah, karena jika pengawasannya lemah, maka kualitas UN tidak akan bagus seperti yang ada sekarang ini. Integritas dan kredibilitas PTN dalam menyelenggarakan tes masuk tentunya lebih dapat dipercaya. Sehingga jika PTN yang menyelenggarakan ujian masuk mereka tentu akan menjaring siswa terbaik dengan kemampuan terbaik, tetapi jika penyelenggaranya adalah pihak sekolah sekali lagi kecurangan sangat mungkin terjadi.

Pada akhirnya kebijakan untuk menghapus SNMPTN tulis akan berdampak langsung pada para pelajar SMA sebagai objek kebijakan bukan pada Kemdikbud yang bertindak sebagai subjek. Harapan saya semoga Pemerintah/Kemdikbud dapat menjalankan amanahnya dengan lebih bijaksana untuk kebaikan bersama. Amin.