Seiring perubahan dan perkembangan zaman, saat ini daya saing
memiliki peran yang penting bagi kemajuan suatu bangsa atau negara.
Negara-negara yang maju (developed countries) memiliki tingkat daya
saing yang tinggi. Daya saing ini kemudian menyebabkan adanya persaingan ketat
dimana pemenangnya berdasar pendapat dari Charles Darwin merupakan yang mampu
menyesuaikan diri atau yang dapat beradaptasi dengan lingkungan.
Negara-negara berkembang (developing countries) kemudian
mulai meningkatkan daya saing masing-masing guna mengejar kemajuan yang dicapai
oleh negara maju yang secara makroekonomi diidentikkan melalui tingginya
tingkat GDP. Semakin tinggi GDP suatu negara maka diharapkan kesejahteraan
negara akan semakin baik.
Indonesia menargetkan sebagaimana juga berdasar proyeksi dari
berbagai lembaga internasional bahwa Indonesia pada tahun 2025 akan masuk
jajaran negara maju di dunia. Sebagai contoh, McKinsey memproyeksikan Indonesia
akan menjadi negara dengan ekonomi terbesar ke tujuh di dunia pada tahun 2030.
Bahasan mengenai daya saing sangat erat kaitannya dengan penguasaan
teknologi dan inovasi. Negara dengan daya saing yang tinggi memiliki kemampuan
teknologi yang mumpuni dengan produk jadi yang inovatif. Prof. Klaus Schwab
direktur World Economic Forum (WEF) menyatakan bahwa ke depan perbedaan negara
maju dan negara berkembang akan ditentukan oleh tingkat inovasi yang dimiliki. “The
traditional distinction between countries being ‘developed’ or ‘developing’
will become less relevant and we will instead differentiate among countries
based on whether they are ‘innovation rich’ or ‘innovation poor’”.
Apa
itu daya saing?
McFetridge (1995) mengelompokkan pengertian daya saing dalam tiga
kategori yaitu: (1) daya saing pada level perusahaan, (2) daya saing pada level
industri, dan (3) daya saing pada level
negara. Masing-masing level digunakan ukuran daya saing berbeda. Indikator daya
saing pada level perusahaan diukur dari kemampuan menghasilkan keuntungan,
efisiensi biaya, produktivitas dan market share. Sementara untuk ukuran
negara memiliki indikator yang berbeda. Indeks yang umum dipakai untuk mengukur
tingkat daya saing negara adalah Global Competitiveness Index (GCI) yang
diterbitkan setiap tahun oleh WEF.
Daya saing sangat erat keterkaitannya dengan tingkat produktivitas,
WEF mendefinisikan daya saing adalah: competitiveness as the set of
institutions, policies, and factors that determine the level of productivity of
a country. Filó (2007) menjelaskan daya saing merupakan kecenderungan dan
keterampilan untuk bersaing, untuk menang dan mempertahankan posisi di pasar,
untuk meningkatkan pangsa pasar dan profitabilitas, dan akhirnya untuk
mengkonsolidasikan kesuksesan secara komersial.
Menurut Subarna dan Rajib (2010) daya saing nasional merupakan kemampuan
suatu bangsa untuk menciptakan dan memelihara lingkungan yang menawarkan nilai
plus bagi perusahaan dan kemakmuran yang lebih bagi warganya. Daya saing
didefinisikan sebagai kemampuan suatu bangsa untuk menciptakan lingkungan yang dapat
membantu perusahaan untuk berinovasi lebih cepat dari pesaing asing (Macerinski
dan Gaukhar, 2011).
Berdasarkan European Competitiveness Report tahun 2010, daya saing
internasional didefinisikan sebagai: economic performance of a nation
measured in terms of its ability to provide its citizens with growing living
standards on a sustainable basis and broad access to jobs for those willing to
work.
Penelitian yang dilakukan Asian Development Bank atau ADB (2003) tentang Persaingan
Internasional Ekonomi Asia mengidentifikasi adanya lima faktor yang menentukan dalam persaingan
internasional. Faktor–faktor tersebut mencakup faktor internal, yaitu: (1)
teknologi, (2) sumberdaya manusia, (3) struktur organisasi, dan faktor
eksternal, yaitu: (4) pemerintah, dan (5) peran modal dan keuangan.
Konsep mengenai daya saing juga erat kaitannya dengan teori
keunggulan komparatif (comparative advantages) David Richardo,
dimana untuk menghasilkan produk lebih banyak maka negara disarankan untuk
fokus pada keunggulan komparatif yang dimiliki kemudian dilakukan ekspor-impor
guna pemenuhan kebutuhan. Sementara berbeda dengan Richardo, Michael Porter
lebih menekankan pada keunggulan kompetitif yang bertumpu pada inovasi
meliputi: new technologies, new or shifting buyer needs, the emerge of a new
industrial segments, shifting input cost or availability, change in government
regulation.
Gambar 1: Faktor Penentu Persaingan Internasional
Sumber: Repository IPB
Bagaimana Daya Saing Indonesia di tingkat regional (ASEAN)?
Menurut laporan WEF dalam The Global Competitiveness
Report tahun 2013, Indonesia menempati peringkat ke-5 di regional ASEAN
dibawah Singapura, Malaysia, Brunei Darussalam, dan Thailand. Berdasarkan
laporan tersebut, daya saing sebagian besar negara ASEAN masih terhambat oleh
transportasi yang buruk, energi dan infrastruktur komunikasi yang tidak memadai,
rendahnya tingkat partisipasi dan kualitas pendidikan, dan rendahnya tingkat
kesiapan teknologi.
Negara-negara ASEAN telah menyepakati tiga hal guna menunjang
integrasi regional yaitu ASEAN Economic Community atau Masyarakat
Ekonomi ASEAN (MEA) pada tahun 2015, ASEAN Political-Security Community dan
ASEAN Socio-Cultural Community.
Gambar 2: Rangking Rata-Rata Daya Saing Negara ASEAN 5 Tahun Terakhir
Sumber: setkab.go.id
Menurut data WEF, Singapura merupakan satu-satunya negara ASEAN
yang menempati peringkat GCI teratas dunia. Singapura menjadi negara
dengan peringkat terbaik dari 148 negara
untuk pillar efisienasi pasar barang dan tenaga kerja. Di tingkat ASEAN,
peringkat Indonesia berada tipis dibawah
Thailand dimana Indonesia unggul pada 6 pilar yakni: pilar institusi,
lingkungan makroekonomi, pendidikan dan kesehatan, ukuran pasar, business
sophistication, dan pilar inovasi.
Gambar 3: Peringkat GCI Indonesia di Tingkat ASEAN
Sumber: World Economic Forum
Bagaimana Daya Saing Indonesia di tingkat internasional?
Daya saing Indonesia menempati peringkat ke-38 dunia pada tahun
2013 atau naik 12 peringkat dari urutan ke-50 tahun 2012. Global
Competitiveness index dibagi ke dalam 12 pilar yang dikelompokkan ke dalam
3 elemen pokok yakni: (1) Basic Requirement meliputi 3 pilar: Institusi,
Infrastruktur, Lingkungan Makroekonomi, dan Kebutuhan Dasar berupa Kesehatan
dan Pendidikan, (2) Efisiensi dibagi ke dalam 6 pilar yaitu: Pendidikan Tinggi
Dan Pelatihan, Efisiensi Pasar Barang, Efisiensi Pasar Tenaga Kerja, Financial
Market Development, Penguasaan Teknologi,
dan Market Size, dan (3) Inovation And Sophistication Factor dibagi
atas 2 pilar yaitu Business Sophistication dan Inovasi.
Gambar 4: Peringkat GCI Indonesia
Sumber: World Economic Forum
Berdasar laporan tersebut, menarik bahwa Indonesia ‘hanya’
menempati peringkat ke-15 untuk ukuran pasar (market size) meski
Indonesia memiliki luas geografi yang besar dan jumlah penduduk ke-4 terbesar
di dunia. Pilar efisiensi tenaga kerja, Indonesia menduduki peringkat 103 dari
148 negara atau paling rendah diantara negara-negara ASEAN (lihat gambar 2). Pilar
Business Sophistication dan
Inovasi Indonesia menempati urutan ke-37 dan ke-33, artinya Indonesia
memiliki potensi bagi investasi asing mengingat adanya peningkatan jumlah masyarakat golongan menengah
ke atas Indonesia dan naiknya peringkat investasi Indonesia menjadi BBB.
Gambar 5: Diagram GCI Indonesia
Sumber: World Economic Forum
Menurut laporan WEF, 5 kendala
utama aktivitas bisnis di
Indonesia adalah korupsi (15,9 %), akses ke sektor keuangan (15,3%),
infrastruktur (13,4 %), instabilitas kebijakan (13,2 %), dan birokrasi
pemerintah (10,3 %).
Gambar 6: Faktor-faktor Penghambat Bisnis di Indonesia
Sumber: World Economic Forum
Apa saja kebijakan pemerintah Indonesia dalam meningkatkan daya
saing Indonesia dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015 dan guna
mewujudkan Indonesia Emas 2045?
Masyarakat Ekonomi ASEAN merupakan kerjasama regional negara-negara
Asia Tenggara, yang dicantumkan dalam Deklarasi ASEAN Concord II atau Bali
Concord II. Visinya yaitu untuk membuat kawasan ASEAN yang stabil, makmur dan
kompetitif dimana terdapat aliran barang bebas, jasa, investasi dan pembangunan
ekonomi, pengentasan kemiskinan dan kesenjangan sosial ekonomi negara ASEAN
pada tahun 2020. Tujuan akhir dari MEA adalah mencapai: (1) ASEAN sebagai pasar
tunggal (single market) dan basis produksi. (2) mengubah keanekaragaman
yang mencirikan regional menjadi peluang di bidang bisnis (3) membuat ASEAN
sebagai segmen yang lebih dinamis dan lebih kuat dari rantai nilai global (global
supply chain).
Masyarakat Ekonomi ASEAN telah didepan mata, untuk mewujudkan MEA
seluruh negara ASEAN diwajibkan melakukan liberalisasi perdagangan barang,
investasi, tenaga kerja terampil dan arus modal yang lebih bebas. Langkah untuk
mewujudkan arus barang bebas, negara ASEAN telah menyepakati ATIGA (ASEAN Trade
In Goods Agremeent) pada 27 Februari 2009 di Chaam Thaliand. Komitmen ATIGA
meliputi penurunan dan penghapusan tarif serta penghapusan non tariff
barriers dimana Indonesia melakukan penghapusan tarif secara bertahap pada
tahun 2008-2010. Mewujudkan ASEAN Single Window atau di Indonesia
sebagai Indonesia Single Window (INSW).
Selanjutnya, untuk mencapai arus jasa bebas, negara ASEAN telah
menyepakati AFAS (ASEAN Framework Agreement On Service), Sementara untuk
menghasilkan investasi yang bebas, negara ASEAN membentuk ASEAN Comprehensif
Agreement Investment Area (ACIA) sebagai kelanjutan dari ASEAN Investmen
Area (AIA) tahun 1998. Implementasi dari MEA dilakukan secara bersama-sama
antar negara ASEAN dimana tingkat implemtasi dari cetak biru (blueprint)
MEA tahun 2008-2009 untuk negara Indonesia mencapai 80,37 persen sementara
untuk negara ASEAN mencapai 72,38 persen.
Gambar 7: Tingkat Implementasi Cetak Biru MEA Periode 2008-2009
Sumber: Kemendagri
Guna mencapai target MEA, pemerintah telah melakukan kebijakan
sesuai dengan kesepakatan antara negara-negara ASEAN. Pemerintah melalui Ditjen
Kerjasama Perdagangan Internasional Kemendagri telah melakukan sosialisasi
cetak biru MEA di beberapa kota besar di Indonesia seperti Jakarta, Medan,
Surabaya, dan kota besar lainnya. Kemudian dalam rangka menciptakan arus bebas
barang pemerintah pada 1 januari 2010 telah memberlakukan tarif bea masuk nol
persen untuk 8.934 pos tarif. Pemerintah juga telah menetapkan UU N0. 25 tahun
2007 tentang penanaman modal guna meningkatkan investasi di Indonesia.
Secara umum, untuk mengimplementasikan MEA 2015, pemerintah
Indonesia menyusun langkah strategis dibawah koordinasi dari Kementerian
Perekonomian, meliputi penyesuaian dan perbaikan regulasi, peningkatan SDM,
penguatan UMKM, penguatan kemitraan publik dan swasta, menciptakan iklim usaha
yang kondusif dan mengurangi ekonomi biaya tinggi, pengembangan sektor
prioritas, peningkatan partisispasi institusi pemerintah, reformasi kelembagaan
pemerintah, penyediaan modal, dan perbaikan infrastruktur.
Mei 2011, pemerintah telah merumuskan
Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI)
dengan tujuan untuk menjadikan Indonesia masuk sebagai 10 negara dengan
perekonomian terbesar di dunia dengan pertumbuhan ekonomi tahunan mencapai 7-9
persen secara berkelanjutan. Elemen pokok dalam implementasi MP3EI mencakup
tiga hal: (1) Mengembangkan potensi ekonomi daerah dalam 6 (enam) koridor
ekonomi Indonesia: Koridor Ekonomi Sumatera, Koridor Ekonomi Jawa, Koridor
Ekonomi Kalimantan, Koridor Ekonomi Sulawesi, Koridor Ekonomi Bali-Nusa Tenggara,
dan Koridor Ekonomi Kepulauan Maluku dan Papua. (2) Penguatan konektivitas lokal,
nasional dan internasional (3) Penguatan kapasitas sumber daya manusia dan ilmu
pengetahuan nasional & teknologi untuk mendukung pengembangan program utama
di setiap koridor ekonomi.
Gambar 8: Grafik Perkiraan Income per Capita Indonesia 2045
Sumber: Menyongsong Indonesia Emas oleh Dr. Sugiharto, SE., MBA
Kesimpulan
dan Saran
Indonesia memiliki potensi untuk menjadi negara maju di masa yang
akan datang. Potensi itu meliputi demografi berupa tingginya angka usia muda,
pertumbuhan ekonomi yang signifikan, dan SDA yang melimpah. Masalah utama yang
dihadapi Indonesia saat ini adalah daya saing Indonesia masih belum cukup kuat
untuk menopang potensi yang dimiliki. Sebagai negara besar, daya saing Indonesia
masih perlu untuk ditingkatkan pada level atau urutan yang lebih baik. Kendala
untuk mencapai MEA 2015 relatif lebih sedikit karena dilaksanakan secara
bersama antara negara-negara ASEAN, akan tetapi pencapaian Indonesia masih
rendah dibanding negara lainnya.
Indonesia perlu meningkatkan daya saingnya dimasa mendatang,
terutama menyangkut sumber daya manusia (human capital), hal ini
mengingat bahwa untuk mencapai MEA, hal pokok yang ingin dicapai terkait dengan
manusia. Pasar bebas barang dan jasa akan ditopang oleh kemampuan inovasi dan
penguasaaan teknologi, yang mampu menciptakan produk berkualitaslah yang
sanggup memenangkan persaingan khusunya di saat pasar bebas. Kemudian terkait
investasi, Indonesia memiliki peluang yang cukup besar, banyaknya penduduk, SDA
yang melimpah dan naiknya tingkat pendapatan masyarakat menjadi alasan.
Pemerintah perlu menciptakan dan mengawal iklim investasi yang bersih, bebas
korupsi, mempermudah akses ke sektor keuangan, pembangunan infrastruktur, reformasi
birokrasi, dan stabilitas kebijakan terutama kebijakan menyangkut peningkatan
di bidang ekonomi, pelayanan kesehatan dan mutu serta kualitas pendidikan.