Sebagai mahasiswa sekaligus mantan
pelajar, saya ini hanyalah seorang warga negara Indonesia yang menjadi objek
kebijakan pendidikan Indonesia yang dijalankan oleh pemerintah. Akan tetapi
bolehlah kiranya saya ini mengajukan pendapat pribadi saya berdasar pengalaman
sebagai objek yang mana sistemnya cukup sering berubah-ubah ini.
Maret 2010 ketika pelaksanaan Ujian Nasional
tingkat SMA, ada hal yang mengusik hati dan pikiran saya saat mendapati sampul
soal UN bertuliskan Kementerian
Pendidikan Nasional. Saya berpikir
pada waktu itu, bahwa apa yang dimaksud dengan Kementerian Pendidikan
Nasional itu adalah bagian dari dan bukan merupakan Departemen Pendidikan
Nasional. Beberapa bulan kemudian, barulah saya mengetahui bahwasanya telah
terjadi “penyeragaman” nama departemen dan kementerian di lingkungan pemerintah
hanya menjadi kementerian saja. Sehingga
yang dimaksud Kementerian Pendidikan Nasional adalah apa yang sebelumnya
disebut sebagai Departemen Pendidikan Nasional itu sendiri.
Penyeragaman ini berimplikasi pada
hilangnya istilah departemen dan non departemen seperti yang biasa didengar di
telinga kita. Indonesia yang di masa sekarang ini sedang mengupayakan baik
secara sungguh-sungguh atau “setengah hati” apa yang disebut sebagai Reformasi
Birokrasi, dalam pandangan saya yang teramat sempit ini, reformasi birokrasi
tersebut sedikit banyak telah menjadikan perubahan dalam struktur
keorganisasian pemerintahan Indonesia. Meskipun demikian efek positif yang
ditimbulkan masih jauh dari yang diharapkan. Hal ini dapat dimaklumi karena
perubahan tentunya membutuhkan suatu proses.
Berbeda dengan hal diatas, perubahan
yang ada di sektor pendidikan justru menjadi aneh ketika kemudian ternyata
Presiden memilih untuk mengembalikan nama Kementerian Pendidikan Nasional
(Kemdiknas) ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) yang dulu
disebut sebagai Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Depdikbud). Bagi saya
pengembalian ini mengindikasikan bahwa pemerintah dahulu lebih bisa, mampu dan
paham bagaimana cara mengelola pendidikan di Indonesia. Maka kemudian pertanyaannya
kenapa tidak dikembalikan saja sistem pendidikan yang ada sekarang ini ke
sistem pendidikan terdahulu dengan menyertakan “sedikit” penyesuaian, tidak
hanya sekedar “nama” kementerian/departemennya saja?
Pembatalan Undang-Undang Badan Hukum
Pendidikan (BHP) oleh Mahkamah Konstitusi, menjadi peringatan bahwa sistem
pendidikan kita telah “menyimpang” dari yang semestinya. Di sini perlu diingat
kembali bahwa yang dibatalkan bukan hanya ayat ataupun pasal yang terkandung dalam
UU tersebut. Melainkan keseluruhannya.
Undang-undangnya yang dihapus. Hal ini menunjukkan bahwa menurut penafsiran Mahkamah
Konstitusi keseluruhan elemen isi Undang-Undang BHP menyalahi konstistusi.
Pembatalan Undang-undang ini seperti
diketahui, berdampak pada tidak berlakunya peraturan perundang-undangan turunan
dari UU BHP. Termasuk didalamnya PP No. 61, 1999 yang mengatur tentang status Perguruan
Tinggi Badan Hukum Milik Negara (PTN BHMN),
ke tujuh PTN yang berstatus sebagai badan hukum ini yaitu Universitas
Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Gadjah Mada (UGM),
Institut Pertanian Bogor (IPB), Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Universitas
Airlanggga (UNAIR), dan Universitas Sumatera Utara (USU). Akibat tidak berlakunya PP No. 61, 1999, ke
tujuh PTN ini dengan sendirinya
kehilangan statusnya, menjadi PTN biasa. Bukan lagi sebagai sebuah badan hukum.
Maka kemudian pemerintah mengeluarkan
PP No. 66, 2010 sebagi pengganti PP No. 17 yang terdapat dalam UU BHP yang
dibatalkan MK. PP No. 66 ini, di dalamnya terdapat aturan yang mengharuskan PTN
untuk mengalokasikan 20% kuota mahasiswanya bagi yang kurang mampu dan 60%
rekruitmen mahasiswanya dilakukan secara nasional. Hal Inilah yang kemudian
menjadi dasar bagi program Beasiswa Pendidikan Siswa Miskin Berprestasi (Bidik
Misi) dan SNMPTN Undangan.
Selain itu, pemerintah juga berkewajiban untuk
mengatur kembali status ke tujuh PTN yang sebelumnya berstatus sebagai badan
hukum. Menurut ketentuannya pengaturan kembali status ke tujuh PTN tersebut
harus dilaksanakan maksimal 3 tahun sejak dibatalkannnya UU BHP. Kemudian Pemerintah
dalam hal ini Kemdikbud bersama-sama DPR juga telah dan sedang menyusun kembali
Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi baru pengganti UU BHP yang dibatalkan
MK. Pasal 69 RUU Pendidikan Tingggi yang
sedang dibahas versi 4 April 2012, ayat
1 berbunyi:
“Penyelenggaraan otonomi perguruan tinggi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dapat diberikan secara selektif berdasarkan
evaluasi kinerja oleh Menteri kepada PTN dengan menerapkan Pola Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum atau dengan
membentuk badan hukum untuk menghasilkan pendidikan tinggi bermutu”.
Kalimat atau dengan membentuk badan hukum,
jelas mengindikasikan bahwa pemerintah masih bersikukuh untuk mempertahankan
adanya suatu badan hukum bagi penyelenggaraan
PTN di Indonesia.
Otonomi perguruan tinggi yang dimaksud pemerintah
dalam RUU pendidikan tinggi ini, secara positif baik bagi penyelenggaraan PTN
di Indonesia. Adanya status badan hukum memberikan kewenangan yang lebih bagi
penyelenggara PTN dalam rangka memperbaiki mutu dan kualitas pendidikan
Indonesia. Pandangan optimistis ini tentunya berasal dari pihak pemerintah, di
sisi lain bagi masyarakat Indonesia terdapat pandangan negatif dan pesimistis dikarenakan
tingginya tingkat korupsi yang merajalela di semua bidang di Indonesia.
Pemerintah optimis bahwa penyelenggara perguruan tinggi akan amanah menjalankan
tugasnya. Tetapi muncul kekhawatiran di kalangan masyarakat akan adanya korupsi
di dunia pendidikan, khususnya pendididkan tinggi.
Pendidikan sebagai garda terdepan
pemberantasan korupsi sangat diharapkan semua pihak, akan tetapi bagaimana jika
korupsi sampai masuk ke dalamnya? Hal ini akan menjadi pukulan telak bagi
pemerintah jikalau benar terjadi. Bukankah tidak ada jaminan penyelenggara
pendidikan lepas dari godaan korupsi? Bukankah faktanya seorang guru besar dari
Universitas ternama pun ada yang menjadi tersangka kasus korupsi? Bukankah
koruptor di negeri ini justru orang-orang yang berpendidikan (tinggi)? Sampai
seorang ketua DPR pun ikut memberikan pernyataan senada yang mengundang
tanggapan negatif dari berbagai pihak?
Korupsi sendiri, menurut sebabnya dibagi
menjadi tiga hal: (1) Corruption by need atau korupsi karena kebutuhan, (2) Corruption
by greed (keserakahan) dan, (3) Corruption
by System .
Pertanyaan berikutnya, apakah UU pendidikan
yang dibuat sekarang ini tidak malah menjadi ancaman terjadinya korupsi karena
sistem? Kewenangan PTN sebagai badan hukum tentunya memberikan hak lebih
daripada cukup. Sebagai badan hukum artinya kebijakan yang diambil oleh penyelenggara
perguruan tinggi memiliki dasar hukum,
menjadikan kebijakan tersebut memiliki kekuatan di mata hukum.
Di negara yang kondisi hukumnya sangat
memprihatinkan, menjadikan perguruan tinggi berstatus badan hukum kiranya belum
waktunya. Pembentukan badan hukum pendidikan hendaknya diwujudkan ketika hukum
sudah benar-benar menjadi panglima di negeri ini.
Kembali, sistem pendidikan saat ini menjadi
aneh di mata saya, manakala di bangku kuliah saya mendapati kurikulum yang
dipakai untuk pendidikan tinggi adalah Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK).
Kurikulum KBK sendiri tidak lagi dipakai dalam pendidikan menengah baik tingkat
pertama maupun tingkat atas (SMP dan SMA).
Kurikulum KBK ini kemudian diganti dengan KTSP atau Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan. Anehnya lagi, kurikulum yang dipakai adalah tingkat satuan pendidikan,
tetapi mengapa kelulusan siswanya justru dilaksanakan secara nasional? Kenapa
tidak secara tingkat satuan pendidikan sesuai nama kurikulumnya?
Menyimak dan membaca berbagai hal mengenai
pendidikan, saya secara pribadi dapat memaklumi apa yang menjadi keinginan dari
pemerintah, tetapi dengan pengalaman saya sebagai objek pendidikan
keinginan-keinginan dan optimisme pemerintah hendaknya memperhatikan masukan
dari berbagi pihak. Banyak jalan menuju
Roma, banyak jalan pula membangun pendidikan kita yang lebih baik, bermutu dan
berkualitas tentunya.
Semoga pemerintah dapat menjalankan amanah
pendidikan dengan landasan kebijaksanaan
tidak sekedar berdasar pembenaran pandangan pribadi ataupun golongan. Sehingga
akhirnya menjadikan pendidikan kita lebih
baik lagi. Ing Ngarsa Sung tuladha, Ing Madya Mangun Karsa, Tut Wuri Handayani.
Selamat hari pendidikan! Semoga kebangkitan Nasional menjadi inspirasi
kebangkitan pendidikan kita.
Amiin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar