Pendapat saya benar namun mungkin memuat kesalahan, pendapat orang lain salah namun mungkin juga ada benarnya (Imam Syafi'i) = Selamat Membaca =

Rabu, 23 Mei 2012

MENGEMBALIKAN SISTEM PENDIDIKAN (TINGGI) KITA?

Sebagai mahasiswa sekaligus mantan pelajar, saya ini hanyalah seorang warga negara Indonesia yang menjadi objek kebijakan pendidikan Indonesia yang dijalankan oleh pemerintah. Akan tetapi bolehlah kiranya saya ini mengajukan pendapat pribadi saya berdasar pengalaman sebagai objek yang mana sistemnya cukup sering berubah-ubah ini. 
 
Maret 2010 ketika pelaksanaan Ujian Nasional tingkat SMA, ada hal yang mengusik hati dan pikiran saya saat mendapati sampul soal UN bertuliskan Kementerian Pendidikan Nasional. Saya berpikir  pada waktu itu, bahwa apa yang dimaksud dengan Kementerian Pendidikan Nasional itu adalah bagian dari dan bukan merupakan Departemen Pendidikan Nasional. Beberapa bulan kemudian, barulah saya mengetahui bahwasanya telah terjadi “penyeragaman” nama departemen dan kementerian di lingkungan pemerintah hanya menjadi kementerian saja. Sehingga yang dimaksud Kementerian Pendidikan Nasional adalah apa yang sebelumnya disebut sebagai Departemen Pendidikan Nasional itu sendiri. 

Penyeragaman ini berimplikasi pada hilangnya istilah departemen dan non departemen seperti yang biasa didengar di telinga kita. Indonesia yang di masa sekarang ini sedang mengupayakan baik secara sungguh-sungguh atau “setengah hati” apa yang disebut sebagai Reformasi Birokrasi, dalam pandangan saya yang teramat sempit ini, reformasi birokrasi tersebut sedikit banyak telah menjadikan perubahan dalam struktur keorganisasian pemerintahan Indonesia. Meskipun demikian efek positif yang ditimbulkan masih jauh dari yang diharapkan. Hal ini dapat dimaklumi karena perubahan tentunya membutuhkan suatu proses.

Berbeda dengan hal diatas, perubahan yang ada di sektor pendidikan justru menjadi aneh ketika kemudian ternyata Presiden memilih untuk mengembalikan nama Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) yang dulu disebut sebagai Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Depdikbud). Bagi saya pengembalian ini mengindikasikan bahwa pemerintah dahulu lebih bisa, mampu dan paham bagaimana cara mengelola pendidikan di Indonesia. Maka kemudian pertanyaannya kenapa tidak dikembalikan saja sistem pendidikan yang ada sekarang ini ke sistem pendidikan terdahulu dengan menyertakan “sedikit” penyesuaian, tidak hanya sekedar “nama” kementerian/departemennya saja?

Pembatalan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (BHP) oleh Mahkamah Konstitusi, menjadi peringatan bahwa sistem pendidikan kita telah “menyimpang” dari yang semestinya. Di sini perlu diingat kembali bahwa yang dibatalkan bukan hanya ayat ataupun pasal yang terkandung dalam UU tersebut. Melainkan  keseluruhannya. Undang-undangnya yang dihapus. Hal ini menunjukkan bahwa menurut penafsiran Mahkamah Konstitusi keseluruhan elemen isi Undang-Undang BHP menyalahi konstistusi.

Pembatalan Undang-undang ini seperti diketahui, berdampak pada tidak berlakunya peraturan perundang-undangan turunan dari UU BHP. Termasuk didalamnya PP No. 61, 1999 yang mengatur tentang status Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara (PTN BHMN),  ke tujuh PTN yang berstatus sebagai badan hukum ini yaitu Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Gadjah Mada (UGM), Institut Pertanian Bogor (IPB), Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Universitas Airlanggga (UNAIR), dan Universitas Sumatera Utara (USU).  Akibat tidak berlakunya PP No. 61, 1999, ke tujuh PTN ini dengan  sendirinya kehilangan statusnya, menjadi PTN biasa. Bukan lagi sebagai sebuah badan hukum. 

Maka kemudian pemerintah mengeluarkan PP No. 66, 2010 sebagi pengganti PP No. 17 yang terdapat dalam UU BHP yang dibatalkan MK. PP No. 66 ini, di dalamnya terdapat aturan yang mengharuskan PTN untuk mengalokasikan 20% kuota mahasiswanya bagi yang kurang mampu dan 60% rekruitmen mahasiswanya dilakukan secara nasional. Hal Inilah yang kemudian menjadi dasar bagi program Beasiswa Pendidikan Siswa Miskin Berprestasi (Bidik Misi) dan SNMPTN Undangan. 

Selain itu, pemerintah juga berkewajiban untuk mengatur kembali status ke tujuh PTN yang sebelumnya berstatus sebagai badan hukum. Menurut ketentuannya pengaturan kembali status ke tujuh PTN tersebut harus dilaksanakan maksimal 3 tahun sejak dibatalkannnya UU BHP. Kemudian Pemerintah dalam hal ini Kemdikbud bersama-sama DPR juga telah dan sedang menyusun kembali Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi baru pengganti UU BHP yang dibatalkan MK.  Pasal 69 RUU Pendidikan Tingggi yang sedang  dibahas versi 4 April 2012, ayat 1 berbunyi:

 “Penyelenggaraan otonomi perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dapat diberikan secara selektif berdasarkan evaluasi kinerja oleh Menteri kepada PTN dengan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum atau dengan membentuk badan hukum untuk menghasilkan pendidikan tinggi bermutu”.

Kalimat atau dengan membentuk badan hukum, jelas mengindikasikan bahwa pemerintah masih bersikukuh untuk mempertahankan adanya suatu badan hukum bagi penyelenggaraan  PTN di Indonesia.

Otonomi perguruan tinggi yang dimaksud pemerintah dalam RUU pendidikan tinggi ini, secara positif baik bagi penyelenggaraan PTN di Indonesia. Adanya status badan hukum memberikan kewenangan yang lebih bagi penyelenggara PTN dalam rangka memperbaiki mutu dan kualitas pendidikan Indonesia. Pandangan optimistis ini tentunya berasal dari pihak pemerintah, di sisi lain bagi masyarakat Indonesia terdapat pandangan negatif dan pesimistis dikarenakan tingginya tingkat korupsi yang merajalela di semua bidang di Indonesia. Pemerintah optimis bahwa penyelenggara perguruan tinggi akan amanah menjalankan tugasnya. Tetapi muncul kekhawatiran di kalangan masyarakat akan adanya korupsi di dunia pendidikan, khususnya pendididkan tinggi.

Pendidikan sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi sangat diharapkan semua pihak, akan tetapi bagaimana jika korupsi sampai masuk ke dalamnya? Hal ini akan menjadi pukulan telak bagi pemerintah jikalau benar terjadi. Bukankah tidak ada jaminan penyelenggara pendidikan lepas dari godaan korupsi? Bukankah faktanya seorang guru besar dari Universitas ternama pun ada yang menjadi tersangka kasus korupsi? Bukankah koruptor di negeri ini justru orang-orang yang berpendidikan (tinggi)? Sampai seorang ketua DPR pun ikut memberikan pernyataan senada yang mengundang tanggapan negatif dari berbagai pihak?

Korupsi sendiri, menurut sebabnya dibagi menjadi tiga hal: (1) Corruption by need atau korupsi karena kebutuhan, (2) Corruption by greed (keserakahan) dan,  (3) Corruption by System .

Pertanyaan berikutnya, apakah UU pendidikan yang dibuat sekarang ini tidak malah menjadi ancaman terjadinya korupsi karena sistem? Kewenangan PTN sebagai badan hukum tentunya memberikan hak lebih daripada cukup. Sebagai badan hukum artinya kebijakan yang diambil oleh penyelenggara perguruan tinggi memiliki dasar  hukum, menjadikan kebijakan tersebut memiliki kekuatan di mata hukum.

Di negara yang kondisi hukumnya sangat memprihatinkan, menjadikan perguruan tinggi berstatus badan hukum kiranya belum waktunya. Pembentukan badan hukum pendidikan hendaknya diwujudkan ketika hukum sudah benar-benar menjadi panglima di negeri ini.

Kembali, sistem pendidikan saat ini menjadi aneh di mata saya, manakala di bangku kuliah saya mendapati kurikulum yang dipakai untuk pendidikan tinggi adalah Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK). Kurikulum KBK sendiri tidak lagi dipakai dalam pendidikan menengah baik tingkat pertama maupun tingkat atas (SMP dan SMA).  Kurikulum KBK ini kemudian diganti dengan KTSP atau Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Anehnya lagi, kurikulum yang dipakai adalah tingkat satuan pendidikan, tetapi mengapa kelulusan siswanya justru dilaksanakan secara nasional? Kenapa tidak secara tingkat satuan pendidikan sesuai nama kurikulumnya?

Menyimak dan membaca berbagai hal mengenai pendidikan, saya secara pribadi dapat memaklumi apa yang menjadi keinginan dari pemerintah, tetapi dengan pengalaman saya sebagai objek pendidikan keinginan-keinginan dan optimisme pemerintah hendaknya memperhatikan masukan dari berbagi pihak.  Banyak jalan menuju Roma, banyak jalan pula membangun pendidikan kita yang lebih baik, bermutu dan berkualitas tentunya.

Semoga pemerintah dapat menjalankan amanah pendidikan dengan landasan  kebijaksanaan tidak sekedar berdasar pembenaran pandangan pribadi ataupun golongan. Sehingga akhirnya menjadikan  pendidikan kita lebih baik lagi. Ing Ngarsa Sung tuladha, Ing Madya Mangun Karsa, Tut Wuri Handayani. Selamat hari pendidikan! Semoga kebangkitan Nasional menjadi inspirasi kebangkitan pendidikan kita.
Amiin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar